PUK dan CV. Primatex Sepakat Akhiri Perselisihan

Bandung, KPonline – Perselisihan antara PUK SPAI FSPMI CV. Primatex dan Perusahaan CV. Primatex telah dinyatakan selesai, pada hari Rabu 31 juli 2019 pasca di gelarnya aksi unjuk rasa pada hari Senin 29 juli 2019. Keputusan tersebut atas dasar hasil musyawarah mufakat kedua belah pihak. informasi tersebut disampaikan dalam agenda rapat rutin PC SPAI FSPMI Bandung Raya, Rabu 7 Agustus 2019.

 

Bacaan Lainnya

Juhaeri selaku Sekretaris PC SPAI FSPMI Bandung Raya memandu langsung agenda rapat tersebut. Diawal acara, Juhaeri menyampaikan titipan pesan dari PUK SPAI FSPMI CV. Primatex yaitu ucapan terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh perangkat organisasi yang selalu mendampingi dan kepada seluruh anggota PUK-PUK FSPMI Bandung Raya yang telah memberikan dukungan dan solidaritasnya. Sehingga permasalahan kami bisa terselesaikan.

 

Candra selaku Advokasi PC SPAI FSPMI Bandung Raya berkesempatan menyampaikan laporan hasil dari penaganan kasus di CV. Primatex. Menurut Candra; “sebetulnya kita sudah mempersiapkan penanganan kasus ini hingga ke proses selanjutnya yaitu ke PHI, namun seiring berjalannya waktu dan atas dasar kesepakatan bersama serta kedua belah pihak pun saling menerima maka kasus ini kita nyatakan selesai dengan hasil musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Selama proses dari awal hingga akhir memang perlu ada yang dievaluasi sebagai upaya perbaikan ke depan.” tandasnya.

 

Dalam kesempatan selanjutnya Hendrayana selaku Ketua PC SPAI FSPMI Bandung Raya menyampaikan, “bahwa dalam hal penanganan kasus sejak awal hingga akhir kita berusaha untuk tetap trasparan. Selalu berkoordinasi, baik itu dengan KC, DPW dan PP SPAI. Selain itu kita sudah berusaha semaksimal mungkin agar kasus ini bisa di tangani dengan hasil yang maksimal pula. Alhamdulillah selama dalam prosesnya semua berjalan dengan normal. Meskipun ada sedikit hal yang harus kita evaluasi sekaligus kita perbaiki dari segi Konsep, lobby & aksi (KLA).”Pungkasnya.

 

Dikesempatan terakhir Ayi Turganda menambahkan; “Kemenanganan kasus di CV. Primatex menurutnya sudah cukup memuaskan. Karena jika dilihat dari segi penanganan sudah maksimal dan telah melaksanakan apa yang menjadi keputusan rapat serta atas keinginan 11 (Sebelas) orang anggota. Selain itu, pasca digelarnya aksi unjuk rasa, penambahan nominal konpensasipun sangat signifikan.” ucapnya

(Drey)

Pos terkait