PTPN III (Persero) Segera Tindak Lanjuti Aset yang Digarap Mafia Tanah

Medan, KPonline – PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III.(Persero) segera tindak lanjuti asetnya yang dikuasai oleh mafia tanah, Kata Dr Christian Orchard Perangin angin,SH.M.Kn.CLA, Kepala Bagian Umum PTPN III (Persero) kepada Koran Perdjoeangan Online, Jumat pagi (15/07) di kantornya Jln.Sei Batang Hari No.2 Medan.

” Tindak lanjut pengambilan semua aset PTPN III (Persero) dari mafia tanah merupakan tindak lanjut amanat dari Erick Thohir Menteri Negara Badan Usaha Milik Negrara (Meneg BUMN) sebagaimana yang tersebut pada Surat Edaran (SE) Meneg BUMN Nomor SE-15/MBU/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Pengamanan Aset

Milik Badan Usaha Milik Negara “yang ditujukan kepada semua Direksi perusahaan BUMN” Kata Kabag Umum PTPN III ini.

 

Lanjutnya, “Didalam melaksanakan rencana pengambilan aset ini PTPN III (Persero) sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan selanjutnya akan berkoordinasi kepada Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang dibentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia Tanah, apalagi yang digarap mafia tanah adalah aset BUMN maka wajib dilawan”

Karena tujuan BUMN adalah untuk memajukan kesejahteraan

seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945″ Kata Christian Orchard.

Masih menurut Doktor Hukum ini “Terkait dengan penerapan hukum kepada para mafia tanah ini, kami sudah meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menerapkan Undang- Undang Nomor:39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, karena dengan diterbitkan dan disahkannya UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maka secara otomatis semua tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan perkebunan sifatnya tidak lagi sebagai kejahatan tindak pidana umum, akan tetapi menjadi kejahatan tindak pidana khusus ( Lex Spesialis).

Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menolak penerapan UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan kepada para mafia tanah, sebab UU tersebut masih berlaku, belum dicabut.

” Mafia tanah ini harus disikat habis ,Karena keberadaan nya merusak perekonomian Negara Dan rakyat Karena cenderung mengadu domba Negara dengan rakyat”_ Jelas Doktor Hukum ini ( Anto Bangun)