PT. Sipatatex Redam Gejolak Masa Aksi Dengan Mengajak Berunding

Bandung, KPOnline – Hari ke dua aksi unjuk rasa di depan PT. Sinar Para Taruna Textile (SIPATATEX) yang beralamat di Jalan Raya Batujajar No. 36, KM. 4, 5 Batujajar, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (02/11/21).

Ya, PT Sinar Para Taruna Textile (SIPATATEX), yang berdiri pada tahun 1989 di Bandung, Jawa Barat, Indonesia, sebagai perluasan dari CV. yang merupakan adik dari perusahaannya CV. Sinar Matahari Textile (Simatex), yang didirikan pada tahun 1972 di pusat kota Bandung.

Aksi kali ini, terpaksa di gelar kembali yang disebabkan oleh deadlocknya hasil perundingan, pasalnya Ketua PUK SPL FSPMI Sipatatex (Andi Rustandi) dan beberapa kawannya ter-PHK sepihak oleh pihak perusahaan dengan alasan evesiensi dan habis kontrak.

Yayan Mulyana selaku Pangkoorda Garda Metal FSPMI Bandung Raya, dalam orasinya menyampaikan bahwa, kita pernah penjarakan beberapa orang pengusaha akibat mereka melakukan Union Busting, seperti di Jawa Timur, Karawang dan Bekasi. Jadi jangan salahkan kami ketika nanti pengusaha PT. Sipatatex masih bersikukuh tidak mau mempekerjakan kembali saudara Andi Rustandi dan kawan-kawan, maka terpaksa akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib, “Tegasnya.

Sementara itu, menurut Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya (Biddin Supriyono), bahwa di duga kuat perusahaan tersebut melakukan tindakan atau usnur Union Busting dan pelanggaran atas pemberlakuan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Ia menegaskan bahwa “Kami akan terus melawan dan menambah masa aksi, demi keadilan, dan meminta saudara Andi Rustandi dipekerjakan kembali, dan diangkat menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)”

Dibalik aksi buruh FSPMI kali ini, ada hal yang patut diacungi jempol, dimana awak Media Perjoeangan menemukan peserta aksi dalam keadaan memakai tongkat. Setelah diwawancarai, buruh tersebut bernama Odong dari PUK SPL FSPMI PT. Palmastex dan menjabat sebagai Sekertaris PUK. Odong ikut solidaritas dan merasakan keprihatinannya atas Andi Rustandi. Walaupun dirinya beberapa hari yang lalu mengalami kecelakaan kerja perusahaannya, “tuturnya.


Lebih lanjut Biddin juga menyampaikan notulen hasil perundingan antara pihak perusahaan dengan Andi Rustandi yang di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat, salah satu isi daripada notulen tersebut bahwa menuntut agar perusahaan segera mempekerjakan kembali saudara Andi Rustandi dan diangkat menjadi pekerja tetap, kemudian pihak pekerja telah mencoba mengurangi tuntutan masa kerja saudara Andi Rustandi, yakni dengan memangkas selama 3 tahun yang awalnya 9 tahun tuntutan masa kerja menjadi 6 tahun tuntutan masa kerja, akan tetapi pihak perusahaan masih bersi kukuh tidak mau mempekerjakan kembali saudara Andi Rustandi dengan alasan yang tidak jelas dan terkesan ngotot serta nantangin dengan argumentasinya.

Aksi unjuk rasa juga akan dilanjutkan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan sampai dengan dipekerjakan kembali Ketua PUK FSPMI PT. Sipatatex (Andi Rustandi) “menurut Bidin Supriyono.

Moch Ridwan Sonjaya/Drey