PT Salim Ivomas Pratama,Tbk Bantah Tidak Patuh pada Regulasi

Sumatera Utara, KPonline – Menanggapi berita di Media ini edisi 13 Nopember 2020 yang berjudul PT Salim Ivomas Pratama,Tbk Pecat Pekerja Yang Sakit, Nanang Widiatmoko,Personalia General Affair Human Resorces Depelopment (HRD) Manager, PT Salim Ivomas Pratama,Tbk membantahnya.

Melalui pesan singkatnya Sabtu (14/11) Nanang menjelaskan.

“Isi berita itu tidak benar seperti yang diceritakan dan jangan membolak-balikkan fakta, permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) an.Joni Pekerja dengan jabatan Section Head Gudang PT Salim Ivomas Pratama,Tbk Divisi Rifenery Unit Jln.Sudirman No.2 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang sudah putus ditingkat Perundingan Tripartit di Dinas Tenagakerja Kabupaten Deli Serdang.

Sesuai Anjuran dari Mediator dari kantor Disnaker Deli Serdang bernomor :137/DK-2 PHI/DS/2020, menganjurkan agar pihak PT Salim Ivomas Pratama,Tbk, Divisi Rifenery Unit Lubuk Pakam, bersedia memberikan uang kompensasi sesuai dengan mekanisme Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 168, berupa uang penggantian hak sebesar 15 % ,dan uang pengganti cuti yang belum diambil, dan jumlah keseluruhan hak Sdr Joni Rp 23.023.414, jadi
tidak benar PT Salim Ivomas Pratama,Tbk tidak patuh pada regulasi atau menolak Anjuran”
Jelas Nanang lewat pesan singkatnya.

Menanggapi hal ini, Jonni Silitonga,SH,MH Wakil Sekjend DPP PERADI, yang bertindak sebagai Lawyer Joni, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya minggu (15/11) memberikan tanggapannya.

” Substansi perkara Klient Saya bukan pada Anjuran yang diterbitkan oleh Mediator dari Kantor Dinas Tenagakerja Kabupaten Deli Serdang, tetapi pada mekanisme dan proses PHK nya yang cacat hukum.

Pasal 153 ayat (1) huruf, a, dan Ayat (2) UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan sudah cukup jelas menerangkan bahwa ” Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit ” dan pada ayat (2) nya menjelaskan “PHK yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum” ketika klien Saya di PHK kondisinya sedang sakit.

“Bukti-bukti yang menerangkan klien Saya dalam kondisi sakit ada dari beberapa Rumah Sakit” ujarnya.

Wakil Sekjend DPP PERADI ini lebih lanjut menjelaskan.

” Akibat PHK yang cacat hukum ini maka Anjuran bernomor:137/DK-2 PHI/DS/2020, yang diterbitkan oleh Mediator dari kantor Disnaker Kabupaten Deli Serdang kita tolak dan sudah kita gugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Klas.I Medan, dan gugatan ini kita lakukan guna terpenuhinya hak-hak Buruh didalam mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil dan sama dimuka hukum” tutup Jonni Silitonga mengakhiri komunikasi.(Anto Bangun)