Proses Perdamaian Yoheri Afandi Manurung dengan PTPN III Segera Rampung

Sumatera Utara, KPonline – Proses perdamaian antara Yoheri Afandi Manurung Mantan Komandan Pleton (DanTon) Satuan Pengamanan (SatPam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan pihak Management PTPN III Medan segera rampung.

Hal ini disampaikan langsung oleh Jonni Silitonga,SH,MH, Advokad dalam kapasitasnya sebagai Penasehat Hukum (PH) Yoheri Afandi Manurung kepada Media ini Sabtu (13/11) di Medan.

“Proses perdamaian ini dimulai sejak diterbitkannya Memorandum dari Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) PTPN III. Nomor :BSDM/KJLRS/1786/2020 tgl 27 Oktober 2020.prihal pemanggilan Yoheri Afandi Manurung ke kantor Direksi PTPN III Jln Sei Batang Hari No.2 Medan pada tanggal 02 Nopember 2020, ditindak lanjuti pertemuan Saya dengan Kasubbag Umum PTPN III pada tanggal 5 Nopember 2020 di Kantor Direksi PTPN III Medan” Jonni Silitonga, menjelaskan.

Lebih lanjut Jonni yang juga sebagai Wakil Sekjend DPP.PERADI ini menjelaskan” Perdamaian sedikit terkendala dikarenakan Penasehat Hukum (PH) yang ditunjuk oleh PTPN III belum memenuhi syarar administrasi sebagai PH PTPN III, belum memiliki Surat Kuasa dari PTPN III, sehingga ketika diminta untuk bertemu Saya menolak, tetapi permasalahan sudah selesai, kalau tidak ada perubahan minggu depan sudah bisa kita lakukan pertemuan dengan PH PTPN III tersebut, dan perdamaian bisa kita laksanakan” Jelasnya.

Terpisah Ganda Wiatmaja Kepala Bagian (Kabag) Umum PTPN III saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Sabtu (13/11) memberikan jawaban.
“Bang..prosedurnya ke Sekper untuk konfirmasi terima kasih”

Saat kepadanya dipertanyakan kembali, Mohon maaf pak,bukankah Person In Charge (PIC) nya adalah Bapak.?

Ganda Wiatmaja, dalam kapasitasnya sebagai Kabag Umum, tidak memberikan Jawaban.

Sementara Ibnu Faisal Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan (Kabag SekPer) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Sabtu (13/11),memberi penjelasan.

” Hasil konfirmasi yang saya peroleh terkait permasalahan Yoheri, saat ini Kuasa Hukum PTPN III sedang menyusun draf kesepakatan bersama Pengacara Yoheri untuk menyelesaikan permasalahan ini” Jelas Ibnu Faisal Kabag Sekper PTPN III (Anto Bangun)