PT. DKB Tersangka, PT. PLN UID Lampung Masih Tutup Mata

Bandar Lampung, KPonline – Senin (07/02/2022), PC SPEE FSPMI Lampung mengadakan Rakor membahas persiapan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pada hari Rabu (09/02/2022), terkait perselisihan PUK SPEE FSPMI PT. DKB dengan PT Duma Karya Burian yang (DKB).

PT. DKB telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus Peraturan Perusahaan (PP) oleh Disnaker Provinsi Lampung namun sampai saat ini PT. PLN Persero UID lampung selaku pemberi kerja terlihat bungkam seribu bahasa.

Padahal untuk memenuhi tender di PT. PLN salah satunya adalah perusahaan harus memiliki (PP) sebagai syarat kelengkapan dokumen yang wajib ada legalitasnya. Karena dalam PP mengatur hubungan kerja antara vendor dan pekerjanya sesuai ketentuan yang diatur dalam Perdir PLN 219 Tahun 2019 tentang penyerahan sebagian pekerjaan di lingkungan PT. PLN.

Sehingga pekerja melalui serikat pekerja menempuh berbagai cara mulai dari Bipartit sampai mogok kerja serta melaporkan pelanggaran tersebut ke pihak Disnaker Prov. Lampung. Pada tanggal 13 Januari 2022, melalui gelar perkara dihadiri Wasnaker/PPNS Prov. Lampung dan Tim Kemenaker serta Korwas PPNS Polda Lampung sudah menetapkan PT. DKB menjadi tersangka. Semua dilakukan setelah sebelumnya pihak PT. DKB tidak memenuhi kepatuhan Nota Pemeriksaan 2 terkait PP.

Gusman selaku Sekretaris PC SPEE FSPMI Lampung menyampaikan kelengkapan berkas sudah ditandatangani untuk naik ke ranah penuntutan. Masalah ini telah berjalan satu tahun lebih berawal dari PP tidak diberikan dan disosialisasikan kepada pekerja oleh PT. DKB.

“Bahwa pada tgl 2 Februari 2022 telah ditandatangani kelengkapan berkas terkait kasus Peraturan Perusahaan di Disnaker Prov. Lampung untuk naik ke ranah penuntutan, tetapi pihak Perusahan yg diwakili oleh Lilis Tambunan dengan surat kuasa penuh enggan menandatangani prihal tersebut,” ungkap Gusman.

Husni selaku Wakil Ketua Bidang advokasi PCEE Lampung pilihan yang diinginkan yaitu pekerjakan kembali semua pekerja yang di-PHK sepihak atau PLN memutus kontrak pemborongan kerja PT. DKB. Karena pihak PLN Terkesan tutup mata, SPEE FSPMI Lampung akan melaksanakan aksi unjuk rasa di dua tempat terkait persoalan tersebut yaitu di Disnaker dan PLN UID Lampung.

“Cuma ada dua pilihan pekerjaan kembali 12 pengurus dan anggota serikat yg terPHK sepihak atau putus kontrak pemborongan PT. DKB dengan PLN UID Lampung terkait tidak adanya legalitas PP dalam pengambilan pekerjaan sesuai dengan aturan PLN yg berlaku,” tegas Husni.