PT Bintang Baru Sukses Terindikasi Melakukan Praktik Union Busting dan Pelanggaran Normatif

PT Bintang Baru Sukses Terindikasi Melakukan Praktik Union Busting dan Pelanggaran Normatif

Majalengka, KPonline-Diawal tahun 2025 yang menjadi harapan baru bagi kelas pekerja, justru malah menjadi mimpi buruk bagi pekerja PT. Bintang Baru Sukses dengan adanya Praktik Union Busting. Di jaman yang sudah semakin maju dan modern ini masih saja ada perusahaan yang melakukan tindakan Union Busting. PT Bintang Baru Sukses menjadi salah satu contoh pelaku praktik Union Busting.

Pihak perusahaan melakukan tindakan diskriminasi dan menghalang-halangi pekerja dalam hal berkegiatan organisasi serikat pekerja. Sekertaris PUK SPAI-FSPMI PT. Bintang Baru Sukses adalah korban dari kegiatan praktik Union Busting yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara tidak memperpanjang kontrak kerjanya pada tanggal 10 Januari 2025, dengan alasan hanya karena Sekertaris PUK melakukan kegiatan Serikat Pekerja dan itupun dilakukan di Jam istirahat.

Bacaan Lainnya

Dan pihak perusahaan pun tidak mememberikan uang kompensasi kepada pekerja sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 PP 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang kompensasi bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak tahun 2020 hingga kontrak kerjanya berakhir pada tahun 2025. Dalam hal ini, perusahaan sudah jelas melakukan pelanggaran PP 35 Tahun 2021 tersebut dengan tidak memberikannya uang kompensasi pada pekerja.

Perusahaan yang bergerak dibidang industri pakaian jadi itu tidak hanya kali ini saja dalam hal melakukan tindakan praktik Union Busting. Sebelumnya perusahaan pun pernah melakukan hal yang serupa terhadap Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. BINTANG BARU SUKSES 2 bulan lalu dengan memutus hubungan kerjanya tanpa sebab yang jelas.

Sementara Hak menjadi anggota Serikat Pekerja merupakan Hak Asasi Pekerja yang telah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. untuk mewujudkan hak tersebut, setiap pekerja diberikan kesempatan yang seluas-luasnya mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja.

PT. BINTANG BARU SUKSES pun melanggar ketentuan UU No 21 Tahun 2000 tentang kebebasan berserikat. Sanksi bagi pelaku pelanggaran Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah tindakan pidana kejahatan, sanksi pidana bagi yang melakukannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan Denda paling sedikit 100juta dan paling banyak 500 juta.

Pelanggaran yang dimaksud adalah Praktik Union Busting, yaitu tindakan yang menghalangi atau memaksa pekerja untuk tidak melakukan kegiatan berserikat dan membentuk serikat pekerja.

Contoh tindakan Union Busting yang melanggar UU NO 21 Tahun 2000, antara lain: Pemutusan Hubungan Kerja, Pemberhentian sementara, Penurunan jabatan, Mutasi, Tidak membayar atau mengurangi upah, Intimidasi, Melakukan kampanye anti serikat pekerja, dsb.

Ketua PC SPAI-FSPMI Kabupaten Majalengka Ricky Sulaeman mengutuk keras adanya tindakan praktik Union Busting dan tidak akan berdiam diri membiarkan hal ini masih terus saja terjadi di Majalengka. “Tentu saja kami (FSPMI) tidak akan tinggal diam melihat Union Busting di PT. Bintang Baru Sukses masih saja terjadi, dan kami akan melakukan tindak lanjut dan melaporkannya ke instansi terkait,” ujarnya.

“Dan kami meminta kepada pihak perusahaan untuk membayarkan uang kompensasi yang tidak diberikan selama 5 tahun berturut-turut kepada anggota kami, dan menuntut untuk segera mempekerjakan kembali anggota kami. Karena kami rasa pemutusan hubungan kerja ini dilakukan tanpa ada alasan yang jelas,” Ricky menambahkan.

Kontributor: Majalengka
Penulis: Mugiwara
Photo: Infokom

Pos terkait