Protes Aturan JHT, FSPMI Bekasi Bersama Aliansi BBM akan Berunjuk Rasa ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bekasi, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kab/Kota Bekasi bersama Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) berencana akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi di Jalan Ki Hajar Dewantara no. 12, Simpangan, Cikarang Utara.

Dalam Surat Intruksi yang dikeluarkan KC FSPMI Bekasi dengan No. 023/SPA/KC FSPMI/Bks/II/2022, tanggal 18 Februari 2022, aksi unjuk rasa ini akan digelar pada Rabu (23/2/2022) mendatang dan akan diikuti anggota SPA FSPMI se-Kab/Kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

Aliansi BBM yang beranggotakan 20 Federasi Serikat Pekerja di Bekasi juga akan turut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut. Sarino selaku Koordinator Aliansi BBM akan memimpin langsung dalam aksi unjuk rasa.

Unjuk rasa ini digelar sebagai tindak lanjut protes buruh terhadap aturan baru pencairan JHT yang tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mensyaratkan pengambilan dana JHT baru bisa diambil setelah mencapai usia 56 tahun.

Buruh menilai aturan ini sangat memberatkan kaum buruh khususnya di Kabupaten Bekasi karena tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Buruh beranggapan, saat kondisi masih pandemi Covid-19 seperti sekarang, marak terjadi PHK di mana-mana, sehingga buruh sangat membutuhkan dana JHT untuk menyambung hidup ataupun modal usaha.

Meskipun pemerintah berdalih sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun para buruh mengaku dana JKP tidak akan cukup untuk menutupi kebutuhan hidup pasca terjadinya PHK. Apalagi mencari pekerjaan kembali saat pandemi juga sangat sulit.

Dalam aturan penerima manfaat JKP hanya buruh yang di PHK saja yang bisa mendapatkan bantuan dana, sedangkan mereka yang mengundurkan diri (resign), pensiun, cacat tetap, meninggal dunia dan berhenti kerja karena habis masa kontrak (PKWT) tidak akan mendapat manfaat JKP.

Sebelumnya, pada Rabu (16/2/2022), buruh dari berbagai daerah di Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Banten menggelar unjuk rasa di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Para buruh menuntut Mentri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk segera mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022. Selain itu, buruh juga menuntut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Menaker.

Dari hasil audiensi, pihak Kemnaker meminta waktu 3 bulan untuk mengevaluasi Permenaker No. 2 Tahun 2022, namun para buruh memberi waktu hanya 2 Minggu agar aturan tersebut dicabut.

Pos terkait