Subang, KPonline – Setelah berbagai aksi unjuk rasa dan pengawalan rapat pengupahan Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota (Depekab) Subang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Subang serta didukung Aliansi Buruh Subang dan Federasi Serikat Pekerja lainnya dalam menuntut untuk segera ditetapkannya upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK) 2020 di Kabupaten Subang.
Jumat (20/12), tepat pukul 15.05 WIB. Akhirnya dalam rapat Depekab yang bertempat di Kantor Disnakertrans Jl. Mayjen Sutoyo Siswomiharjo, no. 5 Kabupaten Subang dan dihadiri 19 (76%) anggota dari 25 anggota, memutuskan dengan menetapkan UMSK tahun 2020 yang besaran kenaikannya adalah sebagai berikut:
1. UMSK I
Rp3.169.129 atau naik sebesar Rp269.651 (9,30%).
2. UMSK II
Rp3.448.086 atau naik sebesar Rp321.988 (10,30%).
3. UMSK III
Rp3.754.102 atau naik sebesar Rp381.144 (11,30%).
Rapat Depekab berakhir pada Pukul 17.30 WIB. Garda Metal, Ketua PC SPA-FSPMI dan anggota SPA-FSPMI Kabulaten Subang, ikut hadir dalam kesempatan tersebut.
Suwira selaku ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Subang mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota SPA-FSPMI Kabupaten Subang, Garda Metal dan jajaran Pimpinan Cabang SPA-FSPMI yang selalu taat dan patuh kepada instruksi Organisasi. Baik instruksi aksi ataupun pengawalan terkait proses penentuan UMSK Kabupaten subang Tahun 2020. (AAP)