Proses Panjang Perjuangan Buruh Jepara Hasilkan Surat Rekomendasi Bupati

Jepara, KPonline – Buruh Jepara kembali menuai hasil positif atas pergerakannya selama ini. Berkat hasil audensinya dengan pemerintah kabupaten Jepara pada hari Selasa (20/8/2019) dan Kamis (29/8/2019), akhirnya pemerintah Kabupaten Jepara mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri atas aspirasi Buruh Jepara terkait dengan Revisi Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada hari Senin (2/9/2019).

Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi sebagai Plt Bupati Jepara saat ini, memuat 2 (hal) penting yaitu :

1. Pemerintah Kabupaten Jepara merespon dengan menyampaikan aspirasi Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Kabupaten Jepara berupa penolakan wacana revisi Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bilamana merugikan pekerja/buruh.

2. Pemerintah Kabupaten Jepara meminta kepada Pemerintah Pusat, apabila wacana revisi Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jadi dilaksanakan, agar dipertahankan prinsip-prinsip Hubungan Industrial  Pancasila dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Meskipun secara tidak tegas menyampaikan penolakannya, namun sedikit banyak hal tersebut membawa angin segar bagi Buruh Jawa Tengah pada umumnya dan bagi buruh Jepara pada khususnya. Seperti yang disampaikan oleh Eko Martiko Wahyu Wicaksono selaku anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara dari unsur Serikat Pekerja FSPMI.

“Setidaknya kami sudah berusaha dan surat rekomendasi tersebut merupakan satu-satunya di Jawa Tengah saat ini, dan yang di  lain daerah pun sama juga,  tidak ada penolakan cuma melanjutkan aspirasi saja,” ungkapnya.

Sementara itu atas keluarnya surat rekomendasi Pemerintah Kabupaten Jepara, Yohanes Sri Giyanto selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT SAMI JF menyampaikan harapannya ketika dihubungi oleh tim Media Perdjoeangan  melalui pesan Whats App.

“Semoga dengan di terbitkan’nya surat rekomendasi dari Bupati Jepara yang di kirim kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan DPR RI semakin memperkuat suara kaum pekerja/buruh yang ada di Indonesia untuk menolak revisi Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga rencana revisi undang-undang tersebut bisa di batalkan oleh pemerintah  pusat,” tuturnya. (sup)