Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Diperpanjang

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Diperpanjang

Bekasi, KPonline – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025. Perpanjangan waktu sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui keputusan terbaru tersebut, masa berlaku program relaksasi diperpanjang selama 24 hari hingga akhir 30 Juni 2025.

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2025) saja. Sebagai informasi, untuk pajak kendaraan bisa dibayarkan minimal 6 bulan sebelum jatuh tempo.

Jadi, bagi masyarakat yang jatuh tempo kendaraannya di bulan Desember 2024, bisa dibayarkan di bulan Juni 2025 agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus—cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar KDM disela-sela kunjungannya di Tambun Utara Bekasi, Kamis (22/5/2025).

Sementara dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar mengikuti program pemutihan pajak.

Dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua dan 295.481 unit merupakan kendaraan roda empat. Angka ini menunjukkan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat dari program keringanan pajak yang diluncurkan sejak awal tahun ini.

Bapenda Jabar mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti: Samsat Induk dan Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan, Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar.

Dengan mengikuti program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Yanto)