Presiden Partai Buruh Said Iqbal Pastikan Ratusan Ribu Buruh Kepung Istana Negara Saat Perayaan May Day 2023

Karawang, KPonline – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh, petani, nelayan dan kelas pekerja akan mengadakan perayaan May Day pada tanggal 1 Mei 2023 di Jakarta, Mahkamah Konstitusi dan DPR RI.

“Kita Long March pertama di Istana, Mahkamah Konstitusi kemudian ke DPR RI. Isu yang diangkat adalah cabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, cabut parliamentary threshold 4% dari suara sah nasional dan sahkan RUU PPRT,” jelas Said Iqbal kepada Crew Media Perdjoeangan seusai melaksanakan Acara Konsolidasi Akbar FSPMI di aula serba guna KH. Ahmad Dahlan Rest Masjid Al Ghammar jalan Interchange Karawang Barat, Kamis (13/04/2023).

Bacaan Lainnya

May Day 2023 kali ini, kata pria yang juga menjabat Presiden KSPI dan Ketua Majelis Nasional FSPMI ini, akan diikuti 500.000 buruh seluruh Indonesia. Untuk di Jakarta berasal dari Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta sekitar 100 ribu buruh. Pada kesempatan lain, di daerah-daerah ratusan ribu buruh akan melaksanakan May Day. May Day ini adalah cara Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyampaikan perjuangan kelas pekerja.

“Kita harapkan pada Pemilu 14 Februari 2024, Partai Buruh bisa lolos di parlemen dengan 23 kursi di DPR,” harapnya

Selain aksi May Day, Said Iqbal mengatakan bahwa Partai Buruh juga melaksanakan aksi setiap hari Selasa di depan gerbang gedung DPR RI, long march jalan kaki dari Bandung ke Jakarta, nanti juga akan ada mogok nasional di sekitar bulan Juli sampai Agustus.

“Di antara bulan itu, diikuti 5 juta buruh, 100.000 pabrik akan stop produksi. Angkutan umum akan kita ajak, pelabuhan akan kita ajak mogok nasional,” bebernya.

Selain itu, sambung dia, kita juga akan melakukan langkah hukum. Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Mei, uji formil dulu Undang-Undang Cipta Kerja. Nanti uji materiilnya sekitar sebulan kemudian karena proses uji formilnya jalan dulu.

“Secara bersamaan juga uji materiil terhadap undang-undang yang terkait dengan parlimentary threshold dan kami berkeyakinan MK akan mengabulkan, menyatakan UU Cipta Kerja Omnibus Law inkonstitusional tanpa bersyarat lagi karena kedua kalinya dilakukan uji formil maupun materiil,” tandas Said Iqbal, Presiden Exco Partai Buruh.(Ari)

Pos terkait