Presiden Berencana Keluarkan Perpres, AGRA: Percepatan Reforma Agraria Palsu

Foto: Istimewa

Jakarta, KPonline – Menjelang peringatan Hari Tani ke-58 Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengeluarkan Perpres Percepatan Reforma Agraria. Beberapa elemen berharap Perpres Percepatan Reforma Agraria segera ditandatangani sesuai janji presiden yang akan mengeluarkan aturan baru ini minggu depan. Di sisi lain, pandangan berbeda datang dari mayoritas kaum tani dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) yang menyatakan Perpres yang akan ditandatangani adalah payung hukum dalam menjalankan percepatan program reforma agraria palsu.

Ketua Umum AGRA Rahmat Ajiguna menyatakan bahwa masalah fundamental Perpres tidak dapat dilepaskan dari Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) yakni tidak memiliki tujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah apalagi menghapuskan masalah utama yakni monopoli tanah. Menurutnya, sepuluh sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang termuat dalam draft Perpres tetap saja tidak menyasar tanah-tanah yang saat ini dimonopoli untuk perkebunan besar kelapa sawit dan karet milik swata maupun Negara, perkebunan kayu (HTI), pertambangan besar, Taman Nasional, dan Perhutani.

Bacaan Lainnya

Pada prinsipnya tanah obyek reforma agraria tetaplah tanah-tanah sisa, tanah bekas HGU yang tidak diperpanjang dan sebagian lain adalah tanah-tanah rakyat yang dalam sejarahnya dirampas dan telah berhasil DIREBUT KEMBALI oleh rakyat yang saat ini dalam status konflik. Sehingga dalam waktu yang dekat Presiden Jokowi juga akan mengeluarkan Inpres tentang Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria di Daerah.

Perpres Percepatan Reforma Agraria salah satunya untuk payung dalam pelaksanan program “One Map” melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dengan pendekatan pemetaan partisipatif yang tujuanya memetakan seluruh tanah dan peruntukannya. Selain itu, program tersebut akan mengembangkan E-Land yang menggunakan layanan teknologi NSDI (National Spatial Data Infrastructure) , Program ini didanai oleh Bank Dunia Group sebesar 200 juta USD sebagai kepentingan Kapitalis monopoli mengalirkan kapital dan mendukung reforma agraria pemerintah Jokowi.

Masalah kedua dari Perpres Percepatan Reforma Agraria terletak dalam penetapan subyek dan pengelolaan TORA. Subyek dalam Perpres Percepatan Reforma Agraria ada tiga, yakni: Badan Hukum, Orang Perorangan, dan Kelompok Masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama. Terlebih dalam subyek tidak memasukan penganguran sebagai subyek dari Reforma Agraria.

Sedangkan sistem pengelolaan dari TORA dilaksanakan berbasiskan klaster (cluster) agar dapat dikontrol melalui investasi, hutang, penetapan komoditas tanaman dan pasar hasil produksi. Artinya, penerima hanyalah ditempatkan sebagai tenaga kerja dalam Tanah Obyek Reforma Agraria.

Dengan demikian perpres Percepatan Reforma Agraria adalah peraturan pelaksanan dari Reforma Agraria Palsu Jokowi yang di kontrol kekuatan modal monopoli-AS untuk mempercepat perampasan tanah di Indonesia, termasuk didalamnya untuk mendukung proyek pembangunan Infrastruktur yang didanai oleh kapitalis monopoli asing dan merampas tanah-tanah Rakyat.

Hal itu terjadi dalam proyek pembangunan bendungan Jatigede, Pembangunan Bandara kertajati di Majalengka, Pembangunan Bandara di Kulonprogo, pembangunan jalan tol Siak-Dumai, pembangunan jalan tol Sepanjang jawa dan di berbagai tempat lainya.

Perpres Percepatan Reforma Agraria Bukanlah Kemenangan.

Menurut Rahmat, Perpres ini dapat memberikan ilusi kepada kaum tani dan rakyat, melalui pembegain-pembagian sertifikat, pemberian hutang yang dibungkus dalam program reforma agraria untuk mengatasi ketimpangan padahal yang terjadi adalah sebaliknya. Perampasan tanah semakin cepat dan monopoli tanah semakin kuat. Pengusaha-pengusaha yang saat ini memonopoli tanah justru mendapat tanah baru dengan skema kemitraan.

Lanjut Rahmat, Perpres Percepatan Reforma Agraria memberikan ilusi bagi beberapa aktivis gerakan yang mendukung program reforma agraria palsu tersebut. Mereka juga dapat ditarik masuk ke dalam lembaga yang akan dibentuk sebagai implementasi Perpres.

Bagi Presiden Jokowi, Perpres Percepatan Reforma Agraria adalah investasi dalam merebut kembali kekuasaan melalui Pemilu mendatang. Tentu saja Presiden Jokowi berharap Perpres tersebut akan mendapat simpati dari kalangan aktivis dan rakyat, termasuk rencana penerbitan Inpres percepatan penyelesaian konflik dan Inpres No.8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produkstivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Pos terkait