Jakarta, KPonline-Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Jumat (1/5/2026).
Kebijakan ini menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja sektor transportasi digital.
Melalui aturan tersebut, potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator ditetapkan maksimal 8 persen. Artinya, para pengemudi transportasi online berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan yang dihasilkan dari setiap layanan.
Ketentuan baru ini dinilai sebagai perubahan besar dibanding aturan sebelumnya, dimana potongan dari aplikator dapat mencapai angka yang jauh lebih tinggi. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan para pengemudi di tengah tingginya biaya hidup.
Selain pembatasan potongan pendapatan, pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan sosial kepada para mitra pengemudi. Perlindungan tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta fasilitas perlindungan kesehatan lainnya.
Presiden Prabowo menegaskan negara harus hadir untuk melindungi para pekerja transportasi online yang setiap hari menghadapi risiko tinggi saat bekerja di jalan raya. Menurutnya, pengemudi online merupakan bagian penting dari pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan serikat pekerja yang hadir dalam momentum May Day 2026.
Salah satu apresiasi datang dari Saipul Anwar selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (SPDT) FSPMI.
Saipul Anwar menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas diterbitkannya Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah mulai mendengar aspirasi para pengemudi transportasi online di Indonesia.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa implementasi aturan di lapangan harus dikawal bersama. Menurutnya, perusahaan aplikator memiliki akses besar untuk membuat kebijakan baru secara sepihak yang berpotensi merugikan para driver.
Ia menilai secara prinsip hubungan kemitraan antara driver dan aplikator selama ini belum sepenuhnya menghadirkan keadilan yang menguntungkan kedua belah pihak. Karena itu, kehadiran negara melalui regulasi dinilai sangat penting untuk menyeimbangkan posisi para pengemudi.
Saipul juga mengingatkan bahwa meskipun Perpres mengatur potongan maksimal 8 persen, tidak menutup kemungkinan di lapangan akan muncul kebijakan-kebijakan baru yang berdampak pada berkurangnya pendapatan driver. Hal seperti itu, menurutnya, kerap terjadi dalam praktik industri digital.
Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh elemen pekerja, organisasi serikat, serta pemerintah untuk bersama-sama mengawal penerapan Perpres tersebut. Pengawasan diperlukan agar tidak ada celah bagi pihak aplikator menghindari substansi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan pengawasan yang kuat dan pelaksanaan yang konsisten, Saipul berharap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 benar-benar membawa perubahan nyata. Tujuan utamanya adalah memastikan para driver transportasi online mendapatkan pendapatan yang layak, perlindungan sosial, serta keadilan dalam hubungan kerja digital.