Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Upah Jawa Tengah Harus KHL Terlebih Dahulu

Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Upah Jawa Tengah Harus KHL Terlebih Dahulu

Semarang, KPonline – Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi persnya pada hari Jum’at (29/11/2024) mengumumkan kenaikan upah minimum di Indonesia tahun 2025. Guna meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha, maka Presiden menetapkan kenaikan upah minimum pada tahun 2025 rata-rata 6,5%. Keputusan tersebut diambil setelah dirinya mengadakan pertemuan dengan pimpinan buruh, dimana besarannya lebih tinggi 0,5% dari usulan Menteri Tenaga Kerja yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%.

Sedangkan mengenai Upah Minimum Sektoral yang sempat dihapus oleh UU Cipta Kerja, Prbowo menyatakan bahwa hal tersebut akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten setempat.

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait dengan upah minimum akan diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Menanggapi besaran kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5%, Luqmanul Hakim selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Tengah angkat bicara.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap Presiden Prabowo terhadap kebijakan tersebut, sebagaimana kebijakan tersebut diambil paska adanya putusan MK no 168/PUU-XXI/2023 JR Uji materi terhadap UU no. 6 tahun 2023  tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang salah satu putusannya pasal yang mengatur tentang pengupahan yang diatur melalui PP 51 tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD RI 1945, sudah bisa dipastikan ketika menggunakan PP 51 upah tidak akan pernah mengalami kenaikan,” ucapnya kepada awak Media Perdjoeangan.

“Namun kondisi kebijakan tersebut tentu tidak akan relevan jika diterapkan di Jawa Tengah, dimana upah di Jawa Tengah belum mencapai KHL, oleh karena itu kebijakan pengupahan di Jawa Tengah  harus di 100%-kan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) terlebih dahulu melaui mekanisme Survey KHL untuk menentukan nilai KHL pada tahun berjalan, sehingga disparitas atau kesenjangan upah dan sosial antar wilayah di Indonesia tidak begitu jauh, maupun kesenjangan/disparitas antar kabupaten di Provinsi Jawa Tengah tidak begitu jauh atau dapat diminimalisir,” lanjutnya sedikit mengkritisi.

Sebagai contoh Upah Minimum tahun 2024 di Bekasi katakanlah  saat ini adalah 5,2 juta sedangkan di Kota Semarang di kisaran 3,2 juta. Jika sama-sama menggunakan kenaikan sebesar 6,5% maka Upah minimum tahun 2025 di Bekasi menjadi 5,538 juta sedangkan di Kota Semarang menjadi 3,408 juta. Selisih upah minimum antara Bekasi dan Semarang yang semula hanya selisih 2 juta, meningkat menjadi 2,13 juta. Inilah yang dinamakan disparitas menurut Luqman.

Bahkan jika upah sektoral diterapkan di Jawa Tengah pun belum mampu untuk memperkecil disparitas upah yang akan terjadi.

“Menurut amanat putusan MK terkait perberlakuan UMSP atau UMSK, maka Upah Minimum  Sektoral harus ada di Jawa Tengah, kemudian pertanyaannya apakah upah minimum sectoral mampu mengatasi persoalan disparitas upah? Jawabannya adalah, tidak akan mampu, karena daerah lain juga harus menjalankan atau menetapkan Upah Minimum Sektoral juga,”  tutupnya. (sup)