Posko Orange Grobogan Mengambil Peran Penting Atas Mencuatnya Kasus Dugaan Upah Lembur Tidak Dibayar di PT SAI Apparel Grobogan

Grobogan, KPonline – Beredarnya video viral mengenai seorang pekerja di perusahaan PT. SAI Apparel Grobogan yang menuntut upah lemburnya  dibayarkan tersebut menambah daftar hitam atas lemahnya pengawasan ketenagakerjaan khususnya di Jawa Tengah. Pasalnya kasus tersebut disinyalir sudah terjadi sejak lama sebelum video tersebut viral di media sosial.

Posko Orange yang baru saja didirikan Partai Buruh Exco Kabupaten Grobogan pada tanggal 31 Januari 2023 yang lalu, mengambil peran yang sangat penting terhadap permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang sebelumnya tidak terekspos akhirnya muncul di permukaan.

Hal ini terungkap ketika redaksi koranperdjoeangan.com mewancarai Misbachul Munir selaku Sekretaris Partai Buruh Exco Grobogan melalui Jejaring sosial Whatsapp pada hari Sabtu (4/2/2023), perihal beredarnya video viral tersebut.

“Dari hasil laporan ke Posko Orange yang baru saja kami dirikan, tidak dibayarkannya upah lembur tersebut sudah terjadi sejak lama sebelum adanya Serikat Pekerja berdiri di perusahaan itu. Baru di tanggal 2 Februari 2023 kemarin ketua SP Spring yang juga merupakan pengurus Exco Partai Buruh Kabupaten Grobogan sebagai Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Daerah melaporkan mengenai masalah ketidakadilan yang  terjadi di perusahaan mereka bekeja selama ini ke Posko Orange”, ucapnya.

Harapan SP SPRING yang juga berafiliasi dengan Persatuan Buruh Grobogan (PUBG) kepada Partai Buruh selaku pendiri Posko Orange untuk dapat mengawal sampai tuntas atas permasalahan-permasalahan yang sedang terjadi tidak hanya jam kerja molor saja, melainkan juga tentang kebebasan berserikat yang dihalang halangi, pengurus yang diintimidas, dimutasi bahkan tidak diperpanjang Kontrak kerjanya (PHK).

“Sebenarnya tidak hanya persoalan upah lembur saja yang terjadi di sana, akan tetapi sehari sebelumnya pembuat video sebut saja Namanya EO yang juga anggota SP SPRING pada saat itu mengajak kawan-kawannya untuk mengisi formulir keanggotaan serikat sepulang kerja, namun oleh Factory Manager menegur EO dan menyuruh kembali berkerja dan kawan-kawannya tidak boleh mengisi formulir keanggotaan serikat pekerja SP SPRING. Tidak sampai disitu saja, Factory Manager yang berkebangsaan India tersebut juga mengusir EO bahkan mengatakan bahwa EO itu orang gila”, lanjut Munir.

Ketika ditanyakan sejauh mana perkembangan mengenai kasus tersebut, Munir menyampaikan bahwa bipartit sedang berlangsung sejak kemarin dan belum ada titik terang mengenai kasus ini dan infonya juga akan dilanjutkan hari ini Sabtu (4/2/2023)

Kasus jam kerja molor atau upah lembur tidak dibayar ini ibaratnya puncak gunung es di tengah lautan, besar kemungkinan tidak hanya terjadi di PT. SAI Aparel Grobogan saja namun bisa saja terjadi di perusahaan lainnya baik di Kabupaten Grobogan sendiri bahkan mungkin di daerah lainnya. Ini menjadi PR besar bagi pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah untuk segera memperbaiki kinerjanya jangan sampai menunggu kasus bermunculan dan menjadi viral terlebih dahulu baru dari pengawas ketenagakerjaan bertindak. (sup)