POLRES Labuhanbatu Ungkap Curas, Tidak Lebih Dari 5 Jam

Rantauprapat, KPonline – AKBP Anhar Aulia Rangkuti, S.I.K Kapolres Labuhanbatu, lakukan press release atas peristiwa tindak pidana kecahatan Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) yang terjadi pada Rabu 8 Juni 2022, di Jln.H.Adam Malik By Pass Rantauprapat.

Dalam paparannya Jumat (10/06) Kapoles Labuhanbatu ini menjelaskan” Tidak lebih dari 5 jam, peristiwa kejahatan ini berhasil kita ungkap, dan menangkap kedua terduga pelaku,
berinisial Sandi Darmawan 26 Thn, penduduk Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, dan Yocky Sandria, 25 Thn, Penduduk Aek Paing Atas Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, dan kedua terduga pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku, satu Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max warna Putih, No.Pol BK 4979 YBI, satu.Unit Hand Phone Merk Oppo A.5.S, satu buah tas warna hitam, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru, dua bilah senjata tajam dan uang sejumlah Rp 700 Ribu, sedangkan motif kedua pelaku melakukan kejahatan karena faktor ekonomi.” Terang Kapolres ini

Kapolres yang didampingi Iptu.H.Naibaho,SH.MH. Kaur Bin Opsnal (KBO) Reskrim Polres Labuhanbatu, lebih lanjut memaparkan” Modus operandi kedua Tersangka melakukan kejahatan adalah, Yocky Sandria berperan sebagai joki sepeda motor Yamaha N-MAX, kemudian memepet sepeda motor yang dikendarai korban Tety Herlina Aruan dan Yenni dari sebelah kiri, kemudian Sandi Darmawan yang beperan sebagai pemetik langsung menarik paksa tas yang disandang Tety Herlina Aruan, dan terjadi tarik menarik hingga tali tas tersebut putus, dan sepeda motor yang dikendarai kedua korban hampir terjatuh.

Selanjutnya tas yang berisikan uang sejumlah Rp 20 Juta dan satu buah Hand Phone Merk Oppo A5 S berhasil dibawa kedua pelaku” Papar AKBP Anhar Aulia Rangkuti, S.I.K.

Masih kata AKBP Anhar Aulia Rangkuti, S.I.K, “Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan untuk mengikuti proses hukum dan kepadanya kita terapkan pasal 365 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun” Ujarnya. (Anto Bangun)