Polres Karimun Lakukan Penyidikan Terkait Dugaan Union Busting

Stop Union Busting. MEDIA PERDJOEANGAN/Kahar S. Cahyono

Karimun, KPonline – Polres Karimun mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja atau dikenal dengan union busting yang terjadi di PT Tri Megah Perkasa Utama (TMPU), perusahaan tambang granit di Bukit Potot, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.

Dugaan adanya union busting itu sendiri sudah dilaporkan sejak Juni 2016. Barulah beberapa hari lalu, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI – FSPMI) Kabupaten Karimun Muhamad Fajar.

Bacaan Lainnya

Dalam penyidikan itu, Fajar dicecar dengan 25 pertanyaan perihal kronologis dugaan Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI-FSPMI PT TMPU yang dihalang-halangi untuk melaksanakan kegiatan serikat pekerja. Bahkan perusahaan terkesan mengancam tidak mengizinkan setiap anggota PUK SPAI-FSPMI PT TMPU masuk untuk bekerja selama tidak menandatangani persyaratan yang dibuat perusahaan.

Fajar juga ditanya perihal sejak kapan ia mengetahui adanya dugaan terjadinya tindak pidana union busting di perusahaan asing asal Singapura itu.

“Saya lupa pastinya, kalau tidak silap ada sekitar 25 pertanyaan. Saya jawab sejak dikeluarkannya pengumuman oleh perusahaan berupa larangan masuk untuk bekerja kepada anggota PUK selama tidak menandatangani persyaratan yang dinilai sepihak. Bahkan Ketua PUK, saudara Amkar Waysal sampai dipecat karna keengganannya menandatangani persyaratan tersebut, ” kata Fajar, Kamis (15/9/2016), seperti dikutip Tribunnews.com.

Fajar berharap penyidik Satreskrim Polres Karimun bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Ia sempat mengaku khawatir ketika mendengar seorang penyidik mengatakan apabila saksi ahli mengatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur, kasusnya terpaksa dihentikkan.

“Mudah-mudahan saja kekhawatiran saya ini tidak menjadi kenyataan, karna saya dan tentunya kawan-kawan PUK, sangat menaruh harapan penyidik bisa profesional dan jauh dari intervensi,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua PUK SPAI-FSPMI PT TMPU, Amkar Waysal melaporkan Manager Operasional PT TMPU berinisial Rw ke Polres Karimun. Amkar tidak terima mendadak dipecat dengan alasan indisipliner. Padahal menurutnya, ia tidak masuk kerja karena perusahaan yang melarang.

“Saya datang tapi sesampainya di gerbang perusahaan, sekuriti melarang saya masuk, katanya atas perintah Rw, manager operasional, namun saya tetap isi absen, ada sekitar dua minggu saya digitukan. Tak berapa lama kemudian, saya tiba-tiba di-PHK dengan alasan indisipliner. Siapa yang bisa terima coba?!” kata Amkar dengan nada geram, beberapa waktu lalu. (*)

Pos terkait