PLT Walikota Cimahi : Kita Kawal Agar Upah Kota Cimahi Naik 10 Persen

Bandung, KPOnline – Massa buruh di Kota Cimahi yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi turun ke jalan. Mereka berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Cimahi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 10 persen.

Hal ini penting dilakukan mengingat aturan pengupahan saat ini dirasa tidak mencerminkan rasa keadilan, dimana regulasi saat ini untuk menentukan kenaikan upah tahun 2022 mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Perwakilan masa aksi akhirnya tidak berapa lama ditemui langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana di Ruang Rapat Walikota Gedung A Jl. Rd. Demang Harjakusumah Blok Jati Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi.

Foto suasana audiensi di dalam ruangan Pemkot Cimahi

Edi Suherdi dari DPC KSPSI Kota Cimahi menyampaikan saat audiensi ia mengatakan, bahwa hari ini yang bertepatan dengan hari pahlawan, Aliansi SP/SB ingin menyampaikan aspirasi terkait penetapan upah tahun 2022.

“Yang membuat kami kaum buruh sesak nafas di masa pandemi Covid-19, ini ditambah dengan perubahan formulasi kenaikan upah oleh Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2020, hal itu bisa dipastikan akan menjadi Tsunami bagi kami, “kata Edi.

Dengan aturan dalam PP 36 tersebut bisa saja beberapa daerah tidak akan mengalami kenaikan upah, sebab dalam aturan turunan undang-undang sesuai pasal 30 ayat (1) mengatakan Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu.

Hal lain diungkapkan Asep supriatna Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Bandung Raya, ia membandingkan bahwa pada tahun 2021 saja UMK Kota Cimahi bisa naik, padahal saat itu sedang masa-masa krisis akibat pandemi Covid-19. ”Sejarah telah di buat oleh Wali Kota Cimahi pada masa itu, karena saat itu berani melawan atasan dan bisa menaikan upah sebesar 3, 27 persen, artinya ada keberanian Walikota serta mampu berbuat banyak untuk masyarakat Kota Cimahi khususnya buruh.

Dalam audiensi tersebut Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana akan menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang ada, namun keputusan ada di Provinsi
“Dan kita harus kawal, kita akan berupaya agar UMK Kota Cimahi bisa naik sesuai apa yang diharapkan, “Katanya.

Pada Hari Minggu mendatang akan ada rapat Dewan Pengupahan, kita meminta untuk di kawal pada saat nanti di Provinsi,
mau naik 10 persen juga silahkan saja namanya juga tuntutan, kita do’akan saja semoga tercapai, “pungkas Ngatiyana.

(Zenk)