PLN Bilang Kami Jaga Anda Terang, Buruh: Maksudnya Kami itu Outsourcing?

Jakarta, KPonline – Siapakah dan lalu bagaimanakah kami dalam gambar berikut ini? Siapakah yang menjaga terang hingga fajar kesucian menjelang?

Dari gambar ini tampak adalah konstruksi tiang listrik untuk jaringan tegangan 20kV.

Bacaan Lainnya

Yang jadi pertanyaan, seberapa sering dalam 1 tahun selain OS PLN yang dalam posisi seperti ini?

Jika di gambar ini adalah pegawai organik, apakah artinya dari gambar ini? Apakah PLN mengakui bahwa pekerjaan teknik Pekerja OS PLN YANTEK sudah diakui sebagai pekerjaan inti?

Apakah pekerjaan teknik YANTEK tidak akan lagi dikerjakan oleh pekerja outsourcing?

Jika pekerjaan teknik pada gambar hanya akan dikerjakan oleh pegawai organik saja, bagaimana proses perubahannya?

Apakah pekerja OS PLN YANTEK dirubah statusnya menjadi pegawai organik?

Atau apakah pekerja OS PLN YANTEK di singkirkan lalu diganti dengan pegawai baru yang iklan lowongan kerjanya terbuka dan tersebar untuk seluruh daerah yang bertepatan dengan suasana lebaran ini?

Sumber: Fb Deddy Chandra Marajolelo)

* * *

Tulisan di atas adalah sindiran seorang pekerja outsourcing PLN terkait ucapan selamat iedul fitri dari perusahaan listrik negara itu.

Tertulis di sana, “Kami Jaga Anda Terang Hingga Fajar Kesucian Menjelang.” Lalu tergambar seorang pekerja sedang memanjat tiang listrik untuk memperbaiki jaringan yang rusak.

Padahal, menurut Deddy, yang paling sering melakukan hal itu adalah pekerja outsourcing PLN. Dimana hingga saat ini PLN tidak mau mengakui bahwa pekerja outsourcing tersebut adalah karyawan PLN. Mereka adalah karyawan dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau perusahaan pemborong.

Sehingga ketika si pekerja menuntut hak-haknya ke PLN, dengan enteng PLN mengatakan tuntutan mereka salah alamat.

PLN juga menganggap, pekerjaan pelayanan teknik seperti ini bukan pekerjaan inti PLN, sehingga tak masalah jika diserahkan kepada pihak lain. Sementara itu, pekerja beranggapan bahwa itu adalah pekerjaan inti. Hal senada juga disampaikan Dinas Ketenagakerjaan di beberapa daerah melalui nota pengawas.

Patut disayangkan, jika PLN menggunakan gambar ini untuk mengesankan kerja keras mereka, padahal pekerjaan-pekerjaan seperti ini paling banyak dilakukan pekerja alih daya. Para pekerja yang selama ini tak dianggap sebagai karyawan PLN, karena statusnya hanya outsourcing.

“Kami Jaga Anda Terang Hingga Fajar Kesucian Menjelang.” Jadi siapa yang dimaksud kami dalam redaksi kalimat ini? PLN atau buruh outsourcing?

Oleh karena itu, sebelum meminta maaf kepada masyarakat luas, sebaiknya PLN meminta maaf terlebih dahulu kepada pekerja outsourcing-nya. Sebab mereka lah yang selama ini berkeringat menjaga terang.

Tentu saja tak cukup hanya dengan kata maaf. PLN juga harus mengangkat pekerja alih daya di lingkungan PLN menjadi karyawan tetap di perusahaan plat merah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Sy ko heran ….yg buat uud no 13 ttang ketenaga kerjaan…itu pmerintah…knapa ada prusahan yg melanggar ko mereka diam aja….mna wakil rakyatx…