Pihak PT. AIM Diduga Tidak Mengindahkan Panggilan Disnaker Kabupaten Pelalawan dalam Kasus PHK 12 Anggota FSPMI

Pelalawan, KPonline – Setelah melewati proses Bipartit l dan Bipartit ll dengan Nomor Surat : (01 PUK-SPAI FSPMI PT. AIM/PELALAWAN/III/2023) dan (02 PUK-SPAI FSPMI PT. AIM/PELALAWAN/III/2023) dimana Roy Nardisyah Putra selaku Direktur Perusahaan PT. Arroyan Inderaloka Mulia (PT . AIM) Sub Kontraktor PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) secara tegas menolak untuk melakukan perundingan dengan pihak PUK SPAI FSPMI PT.AIM di Kantor PT. Arroyan Inderaloka Mulia, Jl.Cinta Damai, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dari hasil proses Bipartit, yang mana pihak perusahaan PT. Arroyan Inderaloka Mulia belum ada itikad baik membangun hubungan industrial yang harmonis, Pihak PUK SPAI FSPMI PT.AIM mengajukan berkas ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Nomor Surat : (03 PUK-SPAI FSPMI PT. AIM/PELALAWAN/IV/2023) tertanggal (06/04/2023) meminta supaya Pihak Disnaker Kabupaten Pelalawan dapat memfalisitasi mediasi antara Pihak PT. Arroyan Inderaloka Mulia dengan Pihak PUK SPAI FSPMI PT.AIM guna menyelesaikan permasalahan atas ter-PHKnya 12 (dua belas) anggota PUK SPAI FSPMI PT.AIM.

Menidaklanjuti surat pengaduan dari PUK SPAI FSPMI PT.AIM, pada tanggal (14/04/2023) Disnaker Kabupaten Pelalawan mengeluarkan Surat Panggilan Mediasi l dengan Nomor : (565/DTK/IV/2023/457) perihal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial PUK SPAI FSPMI PT.AIM dengan PT. Arroyan Inderaloka Mulia.

Selanjutnya pada tanggal (02/05/2023) anggota ter-PHK PUK SPAI FSPMI PT. AIM didampingi Yudi Efrizon selaku Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan memenuhi Panggilan Mediasi 1 sesuai yang dijadwalkan Disnaker Kabupaten Pelalawan, dengan Khairuman, SH,MH dan Zulkifli, SE sebagai mediator, pada Mediasi 1 ini pihak perusahaan PT. Arroyan Inderaloka Mulia mangkir atau tidak mengindahkan panggilan Disnaker Kabupaten Pelalawan.

Berlanjut panggilan Mediasi ll tanggal (12/05/2023) dengan Nomor Surat : (565/DTK/PHI/V/2023/515) dimana permasalahan belum dapat diselesaikan, Anggota ter-PHK PUK SPAI FSPMI PT.AIM didampingi Nofri Hendra selaku Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Kabupaten Pelalawan kembali menghadiri panggilan Mediasi dengan Idrus, SE sebagai Mediator, pada Mediasi ll ini pihak perusahaan PT. AIM kembali mangkir atas panggilan Disnaker Kabupaten Pelalawan yang kedua kalinya. Senin (15/05/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

“Saya dan kawan-kawan PUK merasa didzolimi, pihak perusahan tidak memanusiakan manusia secara sepihak mem-PHK 12 orang anggota PUK yang menuntut haknya sebagai pekerja, upaya proses perundingan Bipartit dan Tripartit sudah kita lakukan, harapan dapat membangun hubungan industrial yang baik, tapi apa hasilnya? pihak perusahaan tetap saja angkuh,” tegas Risqi Nur Hidayah selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. AIM.

“Dugaan Union Busting ini sangat jelas, Kasus ini akan kita laporkan kembali kepada pihak-pihak yang berkaitan, kita juga akan suarakan kasus ini di jalanan,” lanjut Risqi.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan:
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a. Upah Minimum;
b. Upah kerja lembur;
c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya
e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. Bentuk dan cara pembayaran upah;
g. Denda dan potongan pembayaran upah;
h. Hal hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. Upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.

Alasan mendasar mengapa pengusaha melakukan dugaan union busting adalah karena mereka menganggap serikat bisa berpengaruh buruk bagi kelangsungan usahannya. Tentu saja para pengusaha sangat alergi dengan upah layak, kondisi dan keselamatan kerja yang sehat apalagi meningkatkan kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya.

Jadi dengan kata lain SP/SB sangat menganggu keleluasaan pengusaha untuk membayar upah buruh semurah-murahnya dan menelantarkan nasib buruh serta keluarganya.

Sejak disahkannya UU no.21 tahun 2000 tentang SP/SB, setiap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai Union Busting adalah merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum. Pasal 43 dalam UU ini menyatakan “Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 500.000.000,-. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak kejahatan.

12 orang anggota PUK SPAI FSPMI PT. AIM yang ter-PHK secara sepihak : Surya Ramadanu, Maireza Wahyu Saputra, Zefrian Edo Pranata, Risqi Nur Hidayah, Ganang Romadhon, Ilham Daulay, Kuluki Jibal, Robbi Ananda Nasution, Yoga Ari Wibowo, Tri Satria Nanda, Wafik Wabihamdih, Ferdi Eriza. (Sari)