PHK Sukarela 5 Orang Buruh PT. Coca Cola Amatil Bottling Plant Sumedang

Sumedang, KPonline – Sebanyak 5 orang buruh PT. Coca Cola Amatil Bottling Sumedang melakukan aksi unjuk rasa sejak 12 November 2018. Hal tersebut mereka lakukan, berawal dari perusahaan dimana mereka bekerja melakukan dan membuka program PHK Sukarela dan membuka pendaftaran bagi karyawan yang berminat.

Setelah membuka program pendaftaran PHK Sukarela, terdapat 26 orang karyawan PT. Coca Cola Amatil Bottling Sumedang yang mendaftar pada program PHK Sukarela tersebut.

Program PHK Sukarela yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut, menawarkan penawaran pesangon sebesar 2 PMTK.

Akan tetapi, setelah mendapatkan 26 orang pendaftar dalam program PHK Sukarela tersebut, pihak Management malah menambahkan sendiri beberapa orang dengan menunjuk 5 orang karyawan yang merupakan anggota Serikat Pekerja Mandiri Coca Cola (SPMCC) Bandung.

SPMCC sendiri juga merupakan anggota Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman (FSBMM).

Program PHK Sukarela tersebut merupakan program bagi kawan-kawan buruh yang memang sudah menginginkan hubungan kerja mereka diakhiri. Ini artinya, program PHK Sukarela tersebut hanya bagi mereka yang menginginkan.

Akan tetapi, 5 orang buruh anggota SPMCC Bandung yang telah ditunjuk untuk masuk Program PHK Sukarela tersebut menolak dengan alasan, mereka masih ingin bekerja di perusahaan.

Hingga saat ini mereka ditunjuk untuk masuk kedalam Program PHK Sukarela tersebut, tidak memiliki masalah yang besar, tidak pernah melakukan tindakan indisipliner selama bekerja lebih kurang 20 tahun.

Ketua Serikat Pekerja Mandiri Coca Cola Bandung Dovi Fardina Masrif melakukan pembelaan bersama Pengurus Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman, terhadap 5 anggotanya yang ditunjuk oleh perusahaan untuk masuk kedalam program PHK Sukarela.

“Hal ini yang membuat masalah besar, karena dari awal pendaftaran, seharusnya program PHK Sukarela sifatnya sukarela, jangan sampai ada penunjukan terhadap beberapa orang karyawan, dan tidak ada pemaksaan terhadap pekerja yang masih ingin bekerja,” ungkap Arif Arofik salah seorang Pengurus Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Regional Jawa Barat.

Perlu diketahui juga bahwa Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu : Pekerja meninggal dunia, Pekerja memasuki usia pensiun, Pekerja mengundurkan diri (resign), dan hasil putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Hingga berita ini diturunkan, Media Perdjoeangan belum bisa menghubungi atau mengkonfirmasi terkait aksi yang dilakukan oleh 5 orang buruh PT. Coca Cola Amatil Bottling Plant Sumedang. (RDW)