Peselisihan Pekerja dan PT RSK Temui Kesepakatan, Ini Hasilnya

Labuhanbat, KPonline – Managerment Perusahaan PT. Rantau Sinar Karsa (RSK) gelar perundingan dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK. SPPK-FSPMI) PT. Rantau Sinar Karsa (RSK) Kebun Pangkatan Kab. Labuhanbatu pada Jum’at, (10/6/2022)

Perundingan antara kedua belah pihak terjadi karena permasalahan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terkait pengajuan pengangkatan pekerja BHL panen menjadi SKU/Pekerja tetap yang sudah pernah di anjukan oleh PUK SPPK-FSPMI ke pihak Perusahaan PT. RSK dan juga ke pihak Disnaker Kab. Labuhanbatu pada Tanggal 14 April 2022 lalu.

Perundingan kedua belah pihak tersebut berlangsung di Kantor Kebun PT RSK yang di hadiri oleh Pimpinan Perusahaan Rizal Sianipar selaku Manager PT Rantau Sinar Karsa (RSK), Hendra Sanjaya selaku Askep, M. Danu Utomo selaku KTU, Timotius Barus selaku Asisten Divisi lV dan Asisten Divisi l. Sedangkan dari perwakilan pekerja di hadiri ole Yunus Zai selaku Ketua PUK SPPK-FSPMI PT RSK kebun pangkatan, Aprianus Waruwu selaku koordinator divisi l, dan perwakilan supervisi lainnya.

Adapun hasil perundingan yang di sampaikan oleh Rizal Sianipar (Manager) PT RSK kebun Pangkatan mengatakan bahwa pengajuan atau usulan dari PUK SPPK-FSPMI PT RSK mengenai permohonan pengangkatan pekerja BHL Panen nenjadi SKU /Pekerja Tetap tersebut sudah di terima , Namun pihak Perusahaan akan melakukan Medical cheekup atas nama-nama karyawan yang di sepakati. Dan nantinya berdasarkan hasil Medical cheekup tersebut akan di lakukan Pengangkatan Karyawan tetap.

Lebih lanjut Rizal meminta kedua belah pihak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) antara pihak Perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja agar sepakat untuk membuat Perjanjian Bersama yang bertujuan agar pihak Serikat Pekerja melakukan pengarahan-pengarahan kerja dan memberikan memotivasi kerja hidup sehat kepada Karyawan sesuai tujuan Perusahaan. “dan juga kita Sepakat menanda tangani Surat Perjanjian Bersama tersebut” Ujarnya.

Sedangkan Yunus Zai selaku Ketua PUK SPPK-FSPMI PT RSK kebun Pangkatan menjelaskan kebenaran hal tersebut
“Usulan yang kami sampaikan kepada pihak Pimpinan Perusahaan tentang permohonan pengajuan pengangkatan BHL Panen menjadi Karyawan tetap akan di Kabulkan Oleh Perusahaan. Dan hari ini kami Pihak Serikat Pekerja sangat senang mendengar hasil Keputusan dari Pimpinan Perusahaan.

Harapan kami dari Serikat Pekerja untuk kedepannya, kami sampaikan kepada Pihak Perusahaan agar semua Perselisihan permasalahan antara Perusahaan dengan Serikat Pekeja supaya terselesaikan secara Musyawarah bersama dan secara Kekeluargaan” tutup Yunus. (MP)