Perusahaan Diduga Tak Mau Jalankan Isi PKB, PUK SPAMK FSPMI PT. Enkei Indonesia Datangi Kantor Pimpinan Cabang

Bekasi, KPonline – Pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. Enkei Indonesia mengunjungi sekaligus meminta pertimbangan ke Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI pada Rabu, 16 Agustus 2023 di Kantor PC FSPMI Bekasi, Jl. Yapink Putra No. 10, Tambu Selatan, Kabupaten Bekasi.

Seluruh pengurus PUK diterima dan disambut langsung oleh Abdul Haris, S.H. selaku bidang PKB Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi.

Maksud dan tujuan selain bersilaturahmi, pengurus PUK meminta pertimbangan terkait PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang beberapa tahun ini ada salah satu item yang diduga tidak dijalankan oleh managemen PT. Enkei Indonesia yaitu penghargaan masa kerja.

Sebelumnya penghargaan masa kerja ada kesepakatan perubahan dari antam ke nominal terakhir tahun 2022. Untuk tahun 2023 kembali ke aturan PKB.

“Jangan hanya disaat memberikan Surat Peringatan (SP) kepada karyawan yang melakukan pelanggaran saja yang mengacu ke PKB, tetapi kesejahteraan yang tertuang di isi PKB juga harus dijalankan oleh perusahaan,” terang Rojikhi, S.Pd. selaku Bendahara PUK.

Saat ini di PT. Enkei Indonesia masih ada perundingan PKB antara Pengurus PUK dan managemen. Ali Nur Hamzah selaku Ketua PUK Enkei menuturkan, manajemen perusahaan terkesan tidak menghargai Serikat Pekerja.

“Kami akan mengadukan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, karena managemen dengan terang terangan sudah nantangin pengurus serikat pekerja di saat perundingan berjalan,” ujar Ali Nur Hamzah, ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Enkei Indonesia. (Jay Enkei)