Batam,KPonline – Setelah keluar dari ruangan rapat DPK Batam, perwakilan dari FSPMI yang diwakili oleh Cok Bery, Wenti Anggraeni dan Ardiansyah menyampaikan hasil perundingan DPK Batam hari ini. Ardiansyah menyampaikan bahwa negosiasi upah sektoral tidak menemukan kesepakatan dengan perwakilan pemerintah dan pengusaha.
Perwakilan dari pihak pengusaha menolak adanya penerapan UMSK tahun 2025 dengan berbagai alasan yang bertentangan dengan Permenaker No. 16 Tahun 2024 serta anjuran dari Presiden Prabowo yang telah jelas meminta adanya penerapan upah sektoral. Dari sisi pemerintah saat perundingan menyampaikan mendukung adanya penerapan upah sektoral tapi hanya sekedar mendukung saja, terkait bagaimana formulanya tidak ada penjelasan sedikit pun.
Tentunya sikap yang diambil oleh perwakilan pihak pengusaha serta perwakilan pemerintah sangat mengecewakan pihak buruh. Perwakilan buruh sudah mengalah dengan menurunkan rekomendasi upah sektoral hanya 1,5% dan 2,5% saja dari besaran UMK 2025 nantinya untuk Golongan I dan Golongan II. Nilai ini sudah jauh dari permintaan awal para buruh.
Alfitoni, Wakil Ketua Umum FSPMI, menyeru kepada Dewan Pengupahan Kota Batam agar dalam memutuskan upah 2025 mengikuti saja aturan yang telah ada di Permenaker No.16 Tahun 2024 dan himbauan Presiden Prabowo untuk adanya upah sektoral. Sangat aneh jika DPK Batam tidak mengindahkan Permenaker bahkan himbauan Presiden Prabowo.
Yapet Ramon, Konsulat Cabang Kota Batam menyampaikan upah sektoral Kota Batam sudah pernah ada di tahun 2016-2018, jadi saat ini di tahun 2025 sesuai adanya Permenaker 16 Tahun 2024 sudah harus ditetapkan adanya upah sektoral Kota Batam. Alasan perwakilan pengusaha dan pemerintah beralasan tidak ada petunjuk justru sangat konyol dan mengada-ada.