Siak, KPonline- PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) wilayah kerja Minas kembali menjadi sorotan tajam. Perusahaan milik negara tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan mengabaikan hak-hak pekerja lokal. Tidak hanya berhenti di sana, PHR juga dituding telah mengelabui para pekerja dan masyarakat, sehingga memantik kemarahan luas dari berbagai elemen di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Gabungan elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Gerakan Pemuda Masyarakat Peduli (GPMP) Kecamatan Minas bersama para pekerja lokal, tokoh masyarakat, serta mahasiswa dan pemuda setempat, telah menyatakan sikap tegas. Mereka akan menggelar aksi unjuk rasa babak kedua di seluruh area akses utama (Gate) PT. PHR Minas pada Selasa, 10 Juni 2025 mendatang.
Koordinator GPMP, Elmon H. Pandiangan, kepada wartawan menyampaikan bahwa rapat koordinasi terkait aksi tersebut telah dilangsungkan pada Kamis, 5 Juni 2025, bertempat di Gedung Komuniti Minas, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa aksi lanjutan adalah langkah mutlak akibat tidak adanya itikad baik dari perusahaan atas tuntutan yang telah disampaikan pada aksi sebelumnya. “Kami tidak akan tinggal diam. Perusahaan telah mengecoh kami dan bersikap seolah kebal terhadap hukum negara. Kali ini kami akan bergerak lebih besar dan lebih tegas,” tegas Elmon.
Aliansi masyarakat Minas juga telah mengundang Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Riau, Satria Putra, untuk turut hadir dalam barisan perjuangan rakyat. Dukungan dari serikat buruh pun mengalir deras. Saat dikonfirmasi, Satria Putra menyatakan sikap tegasnya terhadap tindakan PT. PHR. “Kami siap turun bersama rakyat. Tidak ada alasan untuk menolak perjuangan ini. Jika hak buruh dilanggar, maka kami akan berdiri paling depan. Anggota FSPMI dari seluruh kabupaten di Riau telah menyatakan siap untuk turun aksi bersama,” ujarnya.
Aksi ini akan menjadi bentuk perlawanan kolektif terhadap praktik ketidakadilan yang telah berlangsung terlalu lama. Pihak perusahaan diminta tidak lagi bersembunyi di balik nama besar dan kekuasaan modal. Hukum berlaku untuk semua, termasuk PHR. Jika terus membangkang terhadap tuntutan pekerja dan masyarakat, maka gelombang perlawanan tidak akan bisa dibendung.
adapun susunan dari pergerakan aksi ini adalah
1. Penanggung jawab, Parlindungan Sitindaon Mulia Hasibuan
2. koordinator aksi, Elmon Henry Pandiangan
3. Peserta aksi, 5000 orang
4. Rute Aksi, Gate 1, 2, 3 dan 4
5. Atribut, Bendera, umbul umbul, sepeda motor, mobil dan mobil komando
6. Orator
a. Parlindungan Sitindaon Hasibuan
b. Satria Putra
c. Sunan Tmenggung
GPMP dan seluruh elemen masyarakat Minas menegaskan bahwa aksi ini bukan semata reaksi emosional, melainkan perlawanan terukur atas pengkhianatan terhadap hak dasar pekerja dan masyarakat tempatan. Mereka mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, untuk tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. PHR.
Dengan semangat solidaritas dan perjuangan yang tak tergoyahkan, masyarakat Minas dan para buruh bersatu dalam satu suara: lawan ketidakadilan, rebut kembali hak yang dirampas. PT. Pertamina Hulu Rokan harus segera menghentikan praktik sewenang-wenang dan menunjukkan komitmen nyata terhadap penghormatan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku di negeri ini.
Penulis: Heri
Photo: Pengurus GPMP Siak