Persulit Pengambilan Ijazah Karyawan, Buruh Akan Datangi Indomaret Makassar

Persulit Pengambilan Ijazah Karyawan, Buruh Akan Datangi Indomaret Makassar

Makassar, KPonline – Terkait Surat Edaran (SE) Menaker tentang dilarangnya penahanan Ijazah pekerja oleh perusahaan sebagai syarat untuk bekerja. Pelanggaran ini dilakukan manajemen PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) Makassar terhadap karyawannya pada Rabu 25/06/2026.

Hal ini menjadi perhatian, sebab poin poin di Surat Edaran Menaker itu jelas bahwa tidak ada alasan lagi perusahaan menahan ijazah pekerjanya.

Ditemui saat jeda Ratin, Samsul Buhaeril selaku Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Indomarco Prismatama Makassar menilai tindakan menajemen Indomaret Makassar ini sudah menyalahi aturan SE Menaker tentang pelarangan menahan ijazah atau dokumen penting pekerja.

Ia menagatakan bahwa “kami dari pengurus PUK akan menindaklanjuti sikap manajemen seperti ini dengan menanyakan alasan manajemen yang sengaja mempersulit karyawannya yang akan mengambil ijazahnya kembali, jika perlu kami akan melaporkan ke Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan”

“Kami dari perwakilan Pimpinan Cabang (PC) sangat menyayangkan kejadian seperti ini padahal aturannya sudah jelas dari Surat Edaran Menteri itu. Dan menduga masih banyak perusahaan perusahaan di Makassar terkhusus di Kawasan Industri Makassar (KIMA) yang masih menahan atau mempersulit pengambilan ijazah karyawannya,” ujarnya.

Senada dengan hal yang sama, Zainuddin sebagai pengurus bidang advokasi Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Makassar Raya mengungkapkan, akan tindak lanjuti terkait hal ini kalau perlu dalam waktu dekat. “kami akan geruduk kantor Indomaret Makassar jika manajemen bersikukuh dengan keputusannya,” pungkasnya.