Persoalan Banjir Belum Ada Titik Terang, Warga Griya Hasanah Kertamukti Siap Tempuh Jalur Hukum

Persoalan Banjir Belum Ada Titik Terang, Warga Griya Hasanah Kertamukti Siap Tempuh Jalur Hukum

Bekasi, KPonline – Solidaritas pekerja warga RW 30 Perumahan Griya Hasanah Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi, semakin menguat dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan banjir yang hingga kini belum menemukan solusi konkret.

Warga menyatakan siap melayangkan surat kepada pemerintah provinsi Jawa Barat dan bahkan sudah menyiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cikarang apabila dalam pekan ini tidak ada langkah nyata dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi.

Keputusan tersebut diambil setelah berbagai upaya musyawarah dan mediasi yang melibatkan warga RW 30, pihak Developer Griya Hasanah Kertamukti, Developer Grand Kertamukti, desa kertamukti, kecamatan Cibitung, dinas sumber daya air serta Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi telah beberapa kali dilaksanakan.

Namun hingga saat ini, menurut warga, belum menghasilkan kesepakatan maupun penyelesaian yang dapat mengatasi persoalan banjir yang terus terjadi.

Warga menilai terdapat dugaan bahwa saluran pembuangan air dari Perumahan Griya Hasanah Kertamukti ditutup oleh pihak Developer Grand Kertamukti, sehingga menghambat aliran air dan memperparah genangan saat hujan.

Di sisi lain, warga juga menilai Developer Griya Hasanah Kertamukti tidak melakukan pematangan lahan, termasuk peninggian elevasi tanah di kawasan perumahan sebagaimana yang diharapkan, sehingga kondisi tersebut dinilai turut menjadi penyebab banjir.

Atas dasar itu, warga berpendapat bahwa kedua pengembang memiliki tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, warga akan melayangkan surat kepada pemerintah provinsi Jawa Barat bahkan siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang terhadap kedua pengembang tersebut.

Selain itu, warga juga menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk turut menggugat instansi pemerintah yang berwenang apabila dinilai lalai atau tidak mampu mengambil keputusan yang memberikan solusi konkret atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Warga RW 30 menegaskan bahwa langkah hukum merupakan upaya terakhir setelah jalur dialog dan musyawarah tidak membuahkan hasil. Mereka berharap seluruh pihak segera menunjukkan itikad baik dan mengambil tindakan nyata agar persoalan banjir di Perumahan Griya Hasanah Kertamukti dapat diselesaikan secara adil, tuntas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Eko Setiawan)