Perjuangkan Hak Pasca Pailitnya PT Subur Djaya Teguh, Buruh Geruduk KPKNL Bekasi

Bekasi, KPonline – Unjuk rasa buruh Bekasi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi yang terletak di Jl Sersan Aswaja, Rabu (16/8/2017), dilakukan untuk mendukung perjuangan PUK SPL FSPMI PT Subur Djaya Teguh yang perusahaannya dinyatakan pailit.

Nasib buruh PT Subur Djaya Teguh masih belum jelas. Sejak bulan Oktober 2015, atau sudah kurang lebih 2 tahun, mereka sudah tidak lagi mendapatkan upah. Ini bukan waktu yang sebentar. Hari-hari yang berat.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, satu hal yang membuat kita semua salut, mereka tetap kompak.

Salah satu aktivis SPL FSPMI Bekasi yang merupakan Sekretaris Bidang Perempuan PC SPL FSPMI Bekasi, Roza, dalam orasinya memberikan dukungan terhadap perjungan buruh PT Subu Djaya Teguh.

“PUK Subur tidak sendirian dalam perjuangan. Mereka ada kita. Ini yang tergambar dalam satu kalimat solidarity forever for union make us trong,” lantangnya.

Hasil pertemuan antara FSPMI dan pihak KPKNL, dalam waktu dekat akan mengundang Biro Hukum Kanwil dan Kurator untuk membicarakan tentang dasar dan aturan yang ada pada surat rujukan dari Kanwi Jawa Barat.

Salah satu aktivis FSPMI, Darlis, mengatakan bahwa unjuk rasa ini untuk mencari titik temu, karena telah terjadi mis komunikasi antara tim advokasi FSPMI dengan pihak KPKNL Bekasi terkait putusan pailit PT. Subur Djaya Teguh.

Menurut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, harus ada persetujuan dari hakim pengawas apabila ada proses kasasi terhadap putusan pailit, sementara dalam kasus ini tidak ada proses atau upaya hukum yang ada. Artinya, alasan atau persyaratan yang di minta KPKNL kota Bekasi tidak berdasar dan kesannya seperti di rekayasa.

Darlis menambahkan, “Kami minta segera di tetapkan proses lelang. Karena kami sudah menjalin komunikasi dengan pihak KPKNL Kota Bekasi sebanyak 5 kali dan tidak ada kesepakatan. Mereka tetap berpendapat, bahwa apa yang mereka sudah isyaratkan harus di penuhi dan kembali ke undang undang. Hal tersebut tidak mungkin seorang hakim pengawas memberikan surat persetujuan untuk melaksanakan lelang harta pailit PT Subur Jaya Teguh, sementara dalam proses kasasi itu bukan terhadap putusan pailit dan proses lelang, menurut kami harus jalan terus dengan mekanisme kepailitan harus di jual di muka umum atau di lelang”.

Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Bekasi, Masrul mengatakan, “Menurut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU sebenarnya tidak ada alasan KPKNL untuk menunda lelang. Ini berarti KPKNL lebih takut pada atasannya daripada Undang-Undang yang ada.”

Dalam aksinya, para buruh mendesak agar KPKNL segera menetapkan aset pailit PT Subur Djaya Teguh dan melakukan lelang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *