Perjuangan Belum Berakhir dan Akan Berlanjut

 

Cirebon, KPonline – PUK SPEE FSPMI PT. Parsintauli Karya Perkasa kembali melakukan proses perjuangannya. Setelah melalui perundingan bipartit
sampai proses mediasi yang ketiga antara Serikat Pekerja dan Management yg dimediatori oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon di Kantor Disnakertrans kota Cirebon.

Pada Mediasi ini, Kamis (17/6/2021) Disnaker kota Cirebon mengeluarkan Surat Anjuran terkait kekurangan pesangon bagi Supermana, seorang pekerja yang di PHK PENSIUN yang bekerja sebagai pencatat meter di UNIT PLN ULP Kota Cirebon. Dalam hal ini mediator hubungan industrial disnaker Kota Cirebon menganjurkan,

1. Bahwa tentang besarnya uang pesangon, dan uang penggantian hak sudah sesuai dengan pasal 156 dan pasal 167 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Bahwa agar perusahaan PT. Parsintauli Karya Perkasa untuk membayar kekurangan uang pesangon dan uang pengganti hak kepada saudara Supermana sebesar Rp 6.198.423,- (enam juta seratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).

3. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Pemborongan Jasa Pekerjaan Billing Managemen Multiyears 2019-2024 dari pihak PT PLN UP3 Cirebon dengan Nomor Pihak Pertama :
0518.PJ/DAN.02.03/020000/2019 tanggal 25 Oktober 2019 pasal 5 ayat 2 huruf d, agar Perusahaan PT. Parsintauli Karya Perkasa mendaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon.

Kontributor : Cirebon