Peringati HAM Sedunia, Ini Respons Partai Buruh Bersama Ratusan Buruh Di Patung Kuda

Jakarta, KPonline – Peringati Hari Hak Azasi Manusia sedunia, Partai Buruh bersama ratusan buruh dari berbagai federasi serikat pekerja atau serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa (Demonstrasi). Sabtu, (10/12/2022).

Aksi yang dilakukan di Patung Kuda Arjuna Wijaya dan terletak di persimpangan yang memisahkan Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Jakarta tersebut mengusung 7 tuntutan, yaitu:

Bacaan Lainnya

1. Tolak RKUHP;

2. Tolak Omnibus Law;

3. Sahkan RUU PRT;

4. Tolak Outsourcing;

5. Tolak Upah Murah;

6. Jaminan Sosial Untuk Rakyat;

7. Land Reform.

Dalam aksi, Sekretaris Jenderal (Sekjen Partai Buruh) Ferri Nuzarli bercerita bagaimana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) telah merampas hak asasi manusia (Kaum Buruh).

“Hari ini kita dipersatukan melalui Partai Buruh,” pungkas Ferri Nuzarli.

Kedepan, menurutnya; bersama Partai Buruh akan memperjuangkan bagaimana buruh untuk tidak lagi mudah di PHK. Kedepan, bagaimana bersama Partai Buruh tidak ada lagi upah buruh yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan (dibawah ketentuan upah minimum).

Sekiranya, apa yang sudah dilakukan oleh Partai Buruh bersama ratusan buruh kali ini di Kawasan Patung Kuda merupakan bentuk kepedulian mereka akan nasib rakyat Indonesia kedepannya untuk hidup layak dan sejahtera.

Dimana, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2, yang berbunyi; “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Pos terkait