Perda No 8/2015 Kota Cimahi: Ada Namun Serasa Tidak Ada

Perda No 8/2015 Kota Cimahi: Ada Namun Serasa Tidak Ada

Bandung, KPonline – Berkat dorongan dari SP/SB se-Kota Cimahi melalui konsep dan di pansuskan oleh DPRD kota Cimahi tahun 2015 yang lalu, Pemerintah Kota Cimahi telah menetapkan sekaligus memberlakukan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang telah diundangkan pada tanggal 26 agustus 2015.

Hal hal yang di sepakati antara lain sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

Pertama, bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi telah berlaku sejak di undangkan.

Ketua, bahwa untuk penerapan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi pasal 38 ayat (6) di berlakukan sebagai berikut :

Perusahaan memberlakukan tanpa aturan struktur dan skala upah,yang menjadi dasar pengupahan UMK.

1.0 – 1 tahun = UMK yang berlaku 2.1 tahun = UMK + 5% dari UMK (berlaku juga bagi pekerja menikah/berkeluarga dan masa kerja lebih dari 1 tahun.

Untuk masa kerja yang lebih dari 1 tahun dan besaran struktur skala upahnya lebih dari 5% agar dilakukan bipartit antara perusahaan dengan pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.

Untuk pasal 38 ayat (6) di berlakukan pada saat bersamaan dengan kenaikan UMK sesuai dengan pasal 38 ayat (7) peraturan daerah nomor 8 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Ketiga, apabila ada pihak yang keberatan terhadap pemberlakuan Perda tersebut, maka dapat melakukan upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kota Cimahi tidak akan mengeluarkan surat apapun mengenai pemberlakuan Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Meskipun sudah diberlakukan 3 tahun yang lalu, namun bagi mayoritas pejerja/buruh di kota Cimahi belum mendapatkan atau menikmati isi Perda tersebut pasalnya sebagian besar perusahaan di kota cimahi tidak mau melaksanakannya.

Upaya upaya bipartit bahkan mediasi telah kami lakukan sampai dengan di turunkannya surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja yang isinya bahwa perusahaan harus menjalankan Perda nomor 8 tahun 2015.

Tetapi isi anjuran tersebut tidak di gubris oleh perusahaan salah satu alasannya perusahaan belum mampu dan sedang mengalami penurunan proses produksi.

Walaupun proses perundingan bipartit bahkan mediasi telah kami tempuh namun terus menerus kami coba kembali lakukan dialog dan lobby tapi hingga saat ini apa yang menjadi harapan kami untuk mendapatkan upah yang layak belum juga terealisasikan.

Penulis: Kadry Supriatna

Pos terkait