Dalam Diam Mereka Terus Bergerak

Bekasi, KPonline – Merespon Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum beberapa Federasi Serikat Pekerja melakukan Konsolidasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di RM. Kapalay 2 Kalimalang, Bekasi, Senin (3/12/2018)

Hujan lebat yang mengguyur Bekasi siang ini tidak menyurutkan langkah para pimpinan serikat pekerja, Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta Tim Upah SP untuk menghadiri acara penting ini.

Federasi yang hadir diantaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Logam, Elektronik dan Mesin (SPSI LEM), Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII), Federasi Pekerja Indonesia (FKI), Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (FGSPB), Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes Reformasi), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), dan SPSI Kimia Energi dan Pertambangan (SPSI KEP).

Banyak informasi, usulan dan kesepakatan yang di ambil dalam pertemuan ini. Dari 37 orang yang hadir mengerucut pada kesepakatan membentuk Posko Upah Bekasi dan melakukan aksi masif secara bergelombang, dimulai hari Rabu (5/12/2018) aksi ke Kantor DPRD Kabupaten/Kota Bekasi.

Di samping itu tim upah dan Depekab/Kota fokus merumuskan rekomendasi konsep sektor unggulan dan angka UMSK 2019.