Bekasi, KPonline – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kabupaten Bekasi akan mengikuti DKI Jakarta untuk berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama 4 wilayah lain seperti Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi.
Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bekasi akan resmi dimulai pada Rabu (15/4/2020) dini hari. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam keterangan persnya Minggu (12/4).
Pria yang akrab disapa Kang Emil menjelaskan, berdasarkan aturan yang telah dikeluarkan Mentri Kesehatan yang ditanda tangani Terawan Agus Putranto, secara resmi PSBB akan diberlakukan di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi selama 14 hari dan akan dievaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya.
Di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, pemberlakuan PSBB akan terbagi 2. Di kecamatan zona merah, PSBB akan berlaku maksimal. Sedangkan di kecamatan non zona merah, akan menyesuaikan antara minimal sampe kelas menengah.
Sementara di wilayah 3 kota, yaitu Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi, PSBB akan berlaku maksimal. Selama masa PSBB, pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan memaksimalkan rapid test Covid – 19.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan menutup akses ke wilayah sekitar, termasuk membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan dan kegiatan keagamaan. Untuk kegiatan pabrik, Ridwan Kamil masih menunggu Surat Keputusan yang menentukan pabrik bersifat strategis dan masih bisa beroperasi.