Cirebon, KPonline – Kepentingan atau keperluan pekerja salahsatunya adalah serikat pekerja. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya, Mahbub dalam acara Musnik I PUK SPEE FSPMI PT. Arindo Pratama Cirebon.
Menurutnya, serikat pekerja adalah keperluan seorang pekerja karena berjalannya seorang pekerja bekerja disuatu perusahaan akan berhadapan dengan masalah.
Apabila seorang pekerja berserikat pekerja maka permasalahan akan dihadapi bersama beda apabila seorang pekerja tak berserikat pekerja maka dia tidak bisa bertindak sendiri.
Serikat Pekerja adalah organisasi yang dilindungi undang-undang nomor 21 tahun 2000 maka dari itu jangan takut untuk berserikat pekerja.
Lanjutnya, Machbub menyapaikan bahwa saat ini banyak terjadi PHK sepihak oleh perusahaan yang merupakan hal yang ditakutkan pekerja.
Serikat Pekerja adalah salah satu jalan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.