Pengusaha Banyak Melanggar Hak Pekerja, PUK SPL FSPMI PT CIP Sampaikan 6 Tuntutan

Pengusaha Banyak Melanggar Hak Pekerja, PUK SPL FSPMI PT CIP Sampaikan 6 Tuntutan

Surabaya, KPonline – Kami pekerja PT. Cahaya Indo Persada (PT CIP), sebuah perusahaan yang memproduksi sendok, garpu, dan pisau, beralamat di Jl. Dumar Industri B 37, Margomulyo Surabaya.

PT CIP banyak melanggar peraturan Ketenagakerjaan. Antara lain hak normatif di langgar mulai dugaan upah di bawah UMK, dugaan karyawan tidak diikutkan BPJS, dugaan pekerja waktu tertentu (PKWT) terus menerus. Puncaknya adalah ketika menegemen PT. CIP melakukan PHK ratusan karyawanya.

Bacaan Lainnya

Berawal dari PHK pada tahunn 2017 tepatnya pada bulan Juli, ada 194 karyawan di PHK secara sepihak serta pada bulan Februari 2018 ada 111 karyawan juga di PHK secara sepihak.

Awal dari PHK 111 orang adalah ketika perusahaan PT. CIP menghentikan operasionalnya pada tanggal 8 Februari 2018 tanpa melalui prosedur hukum yg berlaku. Akibatnya sebanyak 181 karyawan menjadi tidak jelas nasib serta hak-haknya.

Upaya hukum telah di lakukan Pengurus Unit Kerja ( PUK) dengan melaporkan penutupan perusahaan tersebut kepada disnaker kota Surabaya dan dalam prosesnya perusahaan kembali beroprasi tepatnya pada tanggal 19 Maret 2018 tapi hanya mempekerjakan 70 orang anggota Serikat Pekerja sedangkan sisanya, yaitu 111 orang di PHK!

Kami tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Logam – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( SPL – FSPMI ) yang secara resmi tercatat di disnaker kota Surabaya dengan No pencatatan : 250/9275/436.7.8/VIII/2017. pada agustus 2017.

Dalam penyelesaian kasus dua gelombang PHK tersebut PUK telah melakukan upaya persuasif hingga melibatkan pemerintah dalam hal ini disnaker kota surabaya yang kemudian keluar Anjuran dinas untuk dua kasus PHK tersebut.

PUK terus melakukan upaya-upaya penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan dengan harapan menejemen PT CIP segera memberikan hak pesangon karyawan ter PHK dan upah proses, serta hak upah 70 orang selama perusahaan tutup yaitu sejak tgl 8 Februai 2018 sampai tanggal 9 maret 2018.

Negosiasi terus di lakukan namun hingga saat ini PT.CIP di duga belum juga menjalankan kewajibanya, membayar hak upah 70 orang dan hak pesangon serta upah proses 111 orang serta 194 orang yang di PHK.

Atas hal tersebut, kami, karyawan yg tergabung dalam PUK SPL FSPMI melakukan aksi unjukrasa sebagai upaya untuk menekan pengusaha,
PT CIP supaya segera menyelesaikan kewajibanya membayar hak-hak karyawan, dan hak karyawan yang di PHK.

Kami berencana untuk melakukan aksi-aksi mogok kerja dan juga unjuk rasa dengan tuntutan:

Pertama, berikan hak upah 70 orang selama tidak di perbolehkan masuk kerja selama +- 27 hari efektif.

Kedua, berikan hak pesangon 111 orang ter PHK dan upah proses.

Ketiga, berikan hak pesangon 194 orang ter PHK dan upah proses.

Keempat, daftarkan karyawan pada program BPJS ketenagakerjaan.

Kelima, berikan hak cuti selama kerja di PT CIP.

Keenam, bayarkan upah pekerja sesuai UMK kota Surabaya.

Aksi mogok kerja dan unjukrasa akan dilakukan secara masif setiap minggu baik di depan pabrik PT CIP maupun di tempat-tempat lain seperti di kantor Head Ofice (HO) jl. Kalibokor, serta kantor Disnakertrans Jawa Timur. Bahkan mereka berencana untuk mekajukan aksi unjuk rasa di rumah pengusaha PT CIP yaitu di kawasan Kertajaya Indah Surabaya .

Ketua PUK SPL FSPMI PT CIP Arif F menyatakan, “Selama masalah masalah tersebut belum terselesaikan maka kami akan terus melakukan aksi-aksi jalanan dan setiap aksi akan semakin militan dan frontal.

Pos terkait