Bandung, KPonline – Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Barat berencana memanggil Management CV Primatex. Hal itu disampaikan oleh Bidang Advokasi PC SPAI FSPMI Bandung Raya, Candra, Rabu (04/07/2019).
Menurutnya hal itu dilakukan setelah disampaikannya surat pengaduan oleh PUK dan PC SPAI FSPMI Bandung Raya kepada dinas pengawasan provinsi Jawa Barat terkait kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap ke 12 orang anggota PUK SPAI FSPMI CV Primatex yang di PHK.
Sementara dalam pantauan kami Media Perdjoeangan FSPMI Bandung Raya hingga hari Rabu 4 Juli 2019,12 orang anggota PUK SPAI FSPMI CV Primatex masih tetap bertahan menuggu hasil proses audensi dan mediasi beberapa hari yang lalu, yakni berupa surat anjuran dari Mediator HI Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi yang dijadwalkan akan di sampaikan pada hari kamis 5 Juli 2019.
Menurut advokasi PUK yang biasa di sapa oleh teman – temannya Anas, pasca digelarnya audensi dan mediasi hingga saat ini pihak perusahaan belum ada itikad baik untuk mempekerjakan kembali kawan – kawan kami.
“Pasalnya perusahaan diduga kuat ingin memberanguskan keberadaan serikat pekerja atau union busting. Hal itu terbukti dengan tidak maunya perusahaan untuk mempekerjakan mereka kembali. Bahkan terkesan perusahaan lebih cenderung ingin memberikan konpensasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Anas.
Sambil menunggu kepastian, semangat dan militansi anggota yang selalu bertahan setiap hari di depan gerbang perusahaan hingga hari ke 22 patut mendapatkan acungan jempol.
Seolah ingin membuktikan bahwa optimisme dan kegigihan mereka dalam memperjuangkan haknya bisa di bilang masih konsisten.
Pekerja berharap anjuran atau keputusan yang mereka dapatkan dari pihak Mediator HI Dinas Tenaga kerja Kota Cimahi adalah keputusan yang terbaik. (Drey)