Pendidikan Dasar PKB, PUK SPEE FSPMI PT. Willson Surya Unggul

Tangerang, KPonline – Menciptakan kaderisasi demi lahirnya generasi dalam estafet kepemimpinan berawal dari pendidikan, karena dengan pendidikan akan tumbuh dan berkembang manusia yang berkualitas dan juga berkompeten.

Atas dasar itulah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik FSPMI (PUK SPEE FSPMI) PT. Willson Surya Unggul, menyelenggarakan Pendidikan Dasar Organisasi selama 4x pertemuan dalam 1 bulan penuh di bulan September 2020.

Pendidikan pertama kalinya digelar tanggal 6 September, selanjutnya di tanggal 13, 20 dan terakhir di tanggal 27 September 2020.

Sebelum acara dimulai, Ketua PC SPEE FSPMI Tangerang Raya Kuntadi memaparkan bahayanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan bagi buruh.

Menurutnya, Pemerintah bersama Tim Panja Baleg DPR RI terlalu terburu-buru atau kejar tayang menyelesaikan RUU Omnibus Law, dengan dalil meningkatkan investasi di Indonesia namun dibalik itu semua ada kepentingan pengusaha hitam yang menunggangi dan memanfaatkan kesempatan.

“Bahayanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, ini hanya mementingkan pengusaha hitam tapi tidak untuk buruh, sementara buruh dicekik, dimiskinkan dan disengsarakan. Sampai detik ini dan kapanpun kita tegas menolak”. Katanya

Kabid Pendidikan PP SPEE FSPMI Suherman, yang berkesempatan hadir di acara pendidikan dasar. Ia menyampaikan pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di sebuah perusahaan.

“Sehebat apapun kalian berserikat, kalo tidak ada PKB, kalian tidak kuat. Ingat, PKB itu sangat penting bagi keberlangsungan dan kepastian pekerja dan tentunya saling menguatkan”. Ucap Herman saat memaparkan materi di RM. Kuali Sunda, Curug, Tangerang. Minggu (27/09/2020)

Dalam sesi pendidikan lanjutan ini, Pria yang juga pekerja di PT. Horison Industri, meminta peserta untuk fokus dan membedah PKB lebih mendalam, agar PUK SPEE FSPMI PT. Wilson Surya Unggul bisa mempersiapkan saat berunding PKB nanti.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa Tujuan PKB sebagai pelengkap Undang-undang Ketenagakerjaan, mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban, menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan dan menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja yang belum diatur Undang-undang ketenagakerjaan.

“Kalo kita mengikuti undang-undang yang tidak diatur lebih jelas dan tegas, bisa-bisa perusahaan tidak akan bertahan lama dan tidak terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja”. Ungkapnya

Ciri-ciri utama PKB, menurut Herman, Melindungi pekerja atas eksploitasi oleh Pengusaha, kelengkapan hukum perburuhan, sebuah alat menuju hubungan kemitraan dan dimulai juga diakhiri di meja perundingan.

Herman berharap, hasil pendidikan bisa diimplementasikan oleh Tim perumusan PKB dari PUK SPEE FSPMI PT. Willson Surya Unggul.

“Dari penjelasan yang disampaikan, bisa menjadi bahan argumentasi saat berunding dengan pihak perusahaan, yang terpenting tidak boleh kurang dari undang-undang, tapi harus lebih tinggi dan baik”. Harapnya

“Buatlah redaksi PKB yang dapat dimengerti, mudah dipahami dan tidak disalah artikan. Dan tentunya harus tegas, tidak seperti cerpen yang bertele-tele”. Pungkasnya

 

Penulis : Chuky