Penasihat Presiden Minta Menkeu Hapus Pajak JHT dan THR Buruh

Penasihat Presiden Minta Menkeu Hapus Pajak JHT dan THR Buruh
Said Iqbal saat berpidato di Seremonial Pelantikan Pengurus Pimpinan Pusat SPEE FSPMI 2026-2031. Saat ini Ia pun menjabat sebagai Presiden KSPI, Ketua Majelis Nasional FSPMI dan sebagai Presiden Partai sekaligus Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh | Foto by Ocha Hermawan

Jakarta, KPonline-Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan langkahnya untuk menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Surat tersebut dilayangkan guna meminta peninjauan ulang serta penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saya akan kirim surat ke Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk meninjau ulang, sebaiknya pajak Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Minggu (28/6/2026).

Tidak hanya pajak pencairan JHT, Said Iqbal juga mendesak agar pengenaan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) dihapuskan. Menurutnya, sistem pemotongan yang ada saat ini tidak adil bagi para pekerja. Buruh yang gaji bulanannya sudah dipotong pajak, dinilai tidak seharusnya kembali dibebani pajak saat menerima hak hari tua mereka.

“Pada waktu pekerja, buruh, atau karyawan menerima upah, katakanlah Rp 5 juta itu sudah dipotong pajak. Setelah upah dipotong pajak, sisa uangnya digunakan untuk membayar (iuran) JHT. Nah, kenapa saat dicairkan harus dipajaki lagi? Kan awalnya sudah dipotong,” papar Said.

Ia juga mengkritik besaran potongan pajak JHT yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan. Berdasarkan informasi yang diterima Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), jika seorang buruh menerima JHT sebesar Rp 50 juta dengan estimasi potongan pajak hingga 15%, maka uang buruh akan berkurang sekitar Rp 7 juta hingga Rp 8 juta.

“Masa negara berlaku tidak adil buat rakyatnya? Apalagi JHT dipotong bisa sampai 15%, itu kan ngawur,” sambungnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal membandingkan fasilitas insentif fiskal yang kerap diterima oleh korporasi besar dengan beban pajak yang harus dipikul oleh rakyat kecil. Ia menilai pemerintah perlu memberikan keseimbangan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.

“Perusahaan raksasa diberikan tax amnesty (pengampunan pajak) dan tax holiday. Kita setuju dalam kondisi sekarang, tetapi buruh juga harus dipikirkan dong,” tegasnya.

Selain menyurati Menteri Keuangan, Said Iqbal mengaku akan berkomunikasi langsung dan meminta Presiden agar kebijakan pemotongan pajak untuk JHT dan THR ini dihapuskan. Ia berharap tarif pajak untuk pos-pos kesejahteraan buruh tersebut bisa ditekan hingga 0%.

Merespons tuntutan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa pihak Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan ulang terlebih dahulu mengenai ketentuan regulasi yang berlaku bersama dengan Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan lebih lanjut.