Surabaya, KPonline — Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama serikat pekerja/buruh di Jawa Timur menyepakati sejumlah komitmen strategis dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Kesepakatan ini ditandatangani di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan pekerja dalam meningkatkan kesejahteraan buruh.
Komitmen tersebut mencakup dua fokus utama, yakni penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat serta kebijakan konkret di tingkat provinsi.
Dalam kesepakatan tersebut, Gubernur Jawa Timur akan mengirimkan sejumlah usulan strategis kepada pemerintah pusat. Salah satu poin utama adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, pemerintah provinsi juga mengusulkan perubahan regulasi terkait jaminan kesehatan pekerja. Usulan ini menekankan agar pekerja tetap mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan meskipun iuran tidak dibayarkan oleh pemberi kerja, dengan mekanisme penagihan dilakukan oleh negara kepada perusahaan.
Di sektor fiskal, Pemprov Jatim turut mendorong reformasi pajak perburuhan, termasuk evaluasi tarif efektif rata-rata (TER), pajak THR, JHT, hingga pesangon. Usulan peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp10 juta juga menjadi bagian dari aspirasi tersebut.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memfasilitasi audiensi perwakilan serikat pekerja dengan sejumlah lembaga nasional, seperti DPR RI, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan. Aspirasi lain yang disampaikan adalah penolakan kenaikan cukai rokok selama tiga tahun serta kebijakan pembatasan kandungan rokok.
Di tingkat daerah, berbagai kebijakan langsung menyasar kesejahteraan buruh. Salah satunya adalah rencana pemberian insentif berupa keringanan pajak kendaraan bermotor roda dua sebesar 20 persen bagi buruh anggota serikat, khususnya untuk pajak di bawah Rp500 ribu.
Pemprov Jatim juga berkomitmen mempercepat penyusunan regulasi penting, seperti Raperda Sistem Jaminan Pesangon dan Peraturan Gubernur terkait optimalisasi jaminan sosial tenaga kerja.
Dalam sektor pendidikan, pemerintah memastikan akses pendidikan bagi anak buruh melalui jalur afirmasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK negeri tahun ajaran 2026/2027.
Selain itu, pekerja juga akan dipermudah dalam mengakses program bantuan renovasi rumah tidak layak huni melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Menindaklanjuti kebijakan nasional, Pemprov Jatim akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Satgas ini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah untuk mengantisipasi gelombang PHK serta menjaga stabilitas ketenagakerjaan.
Pemerintah juga akan memastikan implementasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) berjalan optimal melalui surat edaran kepada pengusaha.
Di sektor transportasi, perluasan layanan Trans Jatim juga menjadi perhatian, khususnya untuk mendukung mobilitas pekerja di kawasan industri, termasuk rencana pengembangan Koridor 8 di wilayah Pasuruan.
Sementara itu, dalam bidang investasi, Pemprov Jatim akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperbaiki sistem perizinan OSS, khususnya bagi perusahaan penyedia jasa pekerja (outsourcing), dengan mensyaratkan keberadaan kantor di Jawa Timur.
Kesepakatan ini menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah dan serikat pekerja dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan. Momentum May Day 2026 tidak hanya menjadi ajang peringatan, tetapi juga langkah konkret untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada buruh.
Dengan berbagai program dan usulan yang telah dirumuskan, Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.



