Pemerintah Tak Gentar dengan Tekanan Freeport

Jakarta, KPonline – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai keputusan pengurangan jumlah tenaga kerja di sektor produksi konsentrat yang hendak dilakukan PT Freeport Indonesia sebagai hal yang wajar saja untuk dilakukan perusahaan tambang itu. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menilai, keputusan Freeport melakukan pengurangan jumlah tenaga kerja sepenuhnya merupakan hak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

“Kalau dia dalam rangka efisiensi, konservasi, bisa-bisa saja,” ujar Bambang di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (16/2).

Menurutnya, sebagai perusahaan, Freeport tentu memiliki pertimbangan sendiri untuk melakukan pengurangan tenaga kerja, khususnya di sektor produksi, bersamaan dengan pengurangan produksi konsentrat sebanyak 60 persen dari kapasitas awal.

Namun, di sisi lain, Bambang juga tak ingin ambil pusing dengan tekanan yang coba diluncurkan Freeport kepada pemerintah pasca pemberian perubahan status kepada Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar perusahaan dapat melakukan ekspor mineral.

Usai pemerintah memberi restu atas pengubahan status KK menjadi IUPK, rupanya Freeport masih terus menekan pemerintah karena tak ingin dikenakan pajak prevailing, melainkan perusahaan sudah terlanjur nyaman dengan pengenaan pajak nail down sesuai status KK dahulu.

Hanya saja, pemerintah juga bersikukuh kalau aturan yang telah dibuatnya tetap harus dijalankan Freeport, yakni membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang sedang berlaku atau berpotensi berubah-ubah hingga kontrak Freeport habis.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan, pemerintah akan mengenakan pajak berlapis kepada perusahaan, yakni dari semula hanya Pajak Penghasilan (PPh) menjadi PPh yang ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara untuk bea keluar ekspor mineral, pemerintah akan menerapkan beberapa layer dengan maksimal 10 persen.

Adapun aturan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, tarif bea keluar dipungut sebesar 7,5 persen apabila pembangunan smelter antara 0-7,5 persen.

Kemudian bea keluar 5 persen bila pembangunan smelter mencapai 7,5 – 30 persen. Sementara, jika progres pembangunan smelter di atas 30 persen maka eksportir tidak dikenakan bea keluar.

Sedangkan, perusahaan tak ingin membayar pajak dengan ketentuan tersebut. Perusahaan tambang di Papua itu ingin mendapat kepastian pajak yang tetap sampai akhir masa kontraknya.

Sumber: CNN Idonesia