Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Bekasi, KPonline – Secara resmi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Keputusan itu diambil berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga pengadilan tertinggi negara dengan Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Besaran iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan akan disesuaikan kembali dengan Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/4/2020). Dilansir dari Kompas.com

Seperti diketahui sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan yang awal Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III, kini kembali menjadi Rp25.500. Kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp 80.000 ketentuan kembali kesebelumnya.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut sampai dengan 29 Juni 2020).

Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut. Segala upaya terus dilakukan agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang berjalan.

Saat dikomfirmasi Media Perdjoeangan, Ketua DPD Jamkeswatch Kabupaten Bekasi Henut Hendro Pramono menjelaskan terkait dengan pembatalan iuran BPJS Kesehatan oleh MA, Jamkeswatch Kabupaten Bekasi akan terus perhatikan hal tersebut.

“Kami meminta kepada BPJS Kesehatan untuk segera melaksanakan perubahan tersebut kembali seperti semula, tanpa harus menunggu perubahan Perpres yang baru,” kata pria berambut panjang itu pada Rabu (22/04).

“Dengan adanya putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran maka otomatis membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang kenaikan iuran dan mengembalikan ke aturan yang lama,” tambahnya.

Menurut Henut, pembayaran iuran lama bisa dijalankan kembali paling lambat akhir bulan April dan untuk pembayaran iuran yang baru yang telah dibayarkan agar bisa dikembalikan kepada peserta dari awal dilaksanakan, bukan dilakukan di saat pembatalan itu dilakukan.

“Kenapa hal ini harus segera dilakukan karena mengingat banyak peserta mandiri yang mulai kesulitan melakukan pembayaran akibat merebaknya wabah virus Corona(Covid 19),” tegasnya. (Jhole)

Pos terkait