Pemerintah Dinilai Meniru Trademark Buruh

Indrasari Tjandraningsih : Peneliti Perburuhan Akatiga

Jakarta, KPonline – Sikap keras kepala pemerintah yang tidak mau merevisi PP 78/2015, meskipun sudah di demo berkali-kali, perlu menjadi sebuah refleksi bagi gerakan buruh. Mengapa Pemerintah bersikap demikian? Bahkan, sepertinya, saat ini pemerintah sudah dalam posisi mau digeruduk 7 hari 7 malam PP 78/2015 tidak akan berubah.

Demikian disampaikan Peneliti AKATIGA Indrasari Tjandraningsih dalam Seminar Walfare State tentang Pengupahan yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Wisma Antara, Jum`at (10/3/2017).

Bacaan Lainnya

Menurut Indrasari, Pemerintah saat ini sebetulnya mengikuti trademark-nya buruh dalam menuntut sesuatu.

“Buruh itu punya trademark, kalau minta sesuatu dia bilang pokoknya. Nah, sekarang Pemerintah juga begitu. Pakai bahasa pokoke. Pokoknya tetap pakai PP 78/2015,” kata Indrasari.

Dia khawatir, sebuah cara yang terlalu sering dilakukan, makin lama kehilangan efektivitasnya. Karena itu, dia menyarankan kepada KSPI untuk berhitung ulang pada saat kapan demo itu akan dilakukan sehingga hasilnya bisa efektif.

Sebagai dosen, Indrasari sering menanyakan kepada mahasiswa. “Kalau kalian dengar kata buruh, apa yang ada di kepala? Mereka rata-rata menjawab, demo. Selain itu apa?”

Karena itu, dia memberikan saran kepada KSPI, bagaimana kalau nggak usah sering-sering demo, tetapi lebih sering melakukan sebuah upaya yang efektif.

Meskipun demikian, Indrasari mengakui, bahwa Demo itu perlu. Tetapi kalau keseringan akan timbul kebosanan dan kehilangan efektivitas.

“KSPI harus lebih sering memperbanyak study atau riset,” katanya. Dengan demikian, KSPI akan memiliki basis ilmiah yang kuat untuk bersikap kritis.

Lalu dia mengatakan, bahwa di dalam PP 78/2015 yang sangat mencolok adalah semakin kaburnya komponen KHL dalam pengupahan. Berdasarkan survey KHL yang dilakukan SPN dan Akatiga, upah minimum 2009 hanya bisa membayar biaya hidup sebesar 62%. Hasil penelitian inilah yang kemudian gencar disuarakan buruh, terutama FSPMI, kepada Kemenaker untuk meminta perubahan KHL. Dia mengatakan, keberhasilan merubah KHL dari 43 item menjadi 60 item salah satunya karena hasil penelitian.

Menanggapi pernyataan Indrasari, Iswan Abdullah menyampaikan bahwa dalam berjuang, KSPI memliki strategi konsep-loby-aksi. Tidak benar kalau KSPI kebih sering demo. Bagi KSPI, demo atau aksi selalu menjadi pilihan yang terakhir. Sebagai pilihan, tentu saja, aksi bukan tujuan.

“Kalau kita sudah mempersiapkan konsep. Sudah melakukan loby, audiensi, dan berbagai diskusi. Kemudian pemerintah tidak mau mendengar. Tidak ada kata lain selain turun ke jalan,” tegas Iswan.

Sementara itu, pengamat politik Ubedillah Badrun mengatakan, tidak apa-apa buruh demo terus. Demokrasi memberi ruang partisipasi terhadap rakyat dalam menentukan kebijakan. Faktanya, saat ini kebijakan pemerintah lebih condong ke siapa yang ngasih modal. Maka konsep upah buruh dalam logika ekonomi yang paling menentukan adalah pemilik modal.

Dalam hal ini, satu-satunya cara yang dimiliki kaum buruh untuk melawan adalah dengan turun ke jalan.

Pos terkait