KSPI: Cabut PP 78/2015 atau Menaker Mundur!

Jakarta, KPonline – Buruh masih terus menyuarakan pencabutan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kamis (14/7), element buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di kantor Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk menyuarakan pencabutan PP No. 78 Tahun 2015.

“Panitia Kerja DPR sudah merekomendasikan agar PP 78/2015 dicabut. Tetapi hingga saat ini Manaker masih ngotot mempertahankan PP yang jelas-jelas merugikan kaum buruh itu,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal usai melakukan aksi.

Bacaan Lainnya

“Rekomendasi DPR merupakan representasi dari suara rakyat atau buruh setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Tapi tidak digubris. Pemerintah Arogan sekali!” Tambah Iqbal.

Presiden buruh bahkan menganggap Menaker sebagai dalang atas terbitnya PP No. 78 Tahun 2015 yang kemudian memicu protes buruh Indonesia. Bahkan, buruh sempat melalukan mogok nasional pada akhir tahun 2015 meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan.

“Biasanya di bulan-bulan ini Dewan Pengupahan akan mengadakan rapat untuk merekomendasikan besarnya upah minimum tahun berikutnya. Tetapi dengan adanya PP 78/2015, peran Dewan Pengupahan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No 13 Tahun 2013 dikebiri. Karena PP sudah menetapkan rumus kebaikan upah minimum sesuai dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi,” lanjut Iqbal.

Menurut Iqbal, ada tiga alasan utama kaum buruh menolak PP Pengupahan. Pertama, kebijakan tersebut menabrak konstitusi. Kedua, PP 78/2015 membatasi kenaikan upah. Padahal base on upah Indonesia termasuk yang paling rendah di ASEAN. Ketiga, membuka ruang hilangnya upah minimum sektoral. Sehingga akan berdampak pada turunnya daya beli buruh dan rakyat dan malah memperburuk kondisi perekonomian Indonesia

“Ini sejalan dengan rekomendasi Panja DPR RI yang meminta agar PP 78/2015 dicabut,” ujar Iqbal

Satu sisi, KSPI juga mendesak agar dalam pertemuan forum konsolidasi Dewan Pengupahan Se Indonesia oleh Kemenaker di Bali yang dimulai tanggal 18 Juli 2016, membahas pencabutan PP 78/2015 sesuai rekomendasi Panja Upah DPR RI.

Jika hal ini tidak dilakukan, KSPI mendesak agar Menaker mengundurkan diri sebagai menteri karena tidak becus menyelesaikan masalah perburuhan. (*)

Pos terkait