Pemerintah dan DPR Kembali Absen dalam Sidang Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja

Jakarta, KPonline – Sidang judicial review Undang – Undang Cipta Kerja kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (06/07/2023). Sidang kali ini masih dengan agenda untuk mendengar keterangan pendapat dari Pemerintah dan DPR.

Tetapi sangat disayangkan, keduanya kembali tidak datang kedua kalinya. Sementara itu ribuan buruh sudah memadati jalan Patung Kuda siap mengawal jalannya persidangan. Saat Konfrensi Pers Presiden Partai Buruh Said Iqbal terlihat kecewa dan marah.

“Sidang hari ini seharusnya memasuki pemanggilan Pemerintah, Presiden Republik Indonesia dan DPR untuk mendengar keterangan. Faktanya dua kali dipanggil oleh mahkamah kontitusi satu orang menteri pun tidak ada yang hadir, dan anggota dpr pada hari ini menyatakan dua kali sidang, minta ditunda,” kata Said Iqbal.

“Partai buruh sebagai salah satu penggugat, menolak penundaan sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR, karena mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR adalah fakultatif, boleh iya boleh tidak, karena itu Partai Buruh meminta hakim Mahkamah Konstitusi tidak perlu lagi mendengarkan keterangan mereka,” ujarnya.

Said Iqbal juga mengatakan agar partai buruh, melalui media sosial menyebarkan untuk jangan lagi memilih Capres dan Cawapres yang pro Undang – Undang Cipta Kerja.

“Jangan pilih Capres dan Cawapres yang pro terhadap Omnibus law, jangan pilih pemimpin yang pengecut, penakut dan munafik, karena menghadapi gugatan saja tidak mau datang,” ungkap Said Iqbal. (Rojali)