Pemda DKI Akan Kaji Usulan FGTHSI

Jakarta, KPonline – Forum Guru Honorer, Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia melakukan audensi/rapat dengan Badan Kepegawaian Daerah DKI, Biro Hukum DKI, dan Inspektorat DKI Jakarta. Ini sesuai undangan rapat No 2860./-080.87 pada tanggal 19 Maret 2021. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Pengurus FGTHSI dihadiri oleh Hamdi Zaenal, Memed Zaenal Mustofa, Muhammad Nasir, dan Dewi Yusnita.

Hamdi Zaenal memaparkan, dalam pertemuan menyikapi dengan dikeluarkan Surat Edaran Sekda No 9/SE/2021 per tanggal 29 Januari 2021 terkait penyusunan kebutuhan Tenaga Non ASN pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021, serta pada kolom lampiran ada kolom THK II untuk diisi, kami mengapresiasi kebijakan tersebut.

Akan tetapi, kami dari Tenaga Honorer Kategori II Dan Tenaga Honorer lainnya yang Tergabung di Forum Guru Honorer, Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia ingin mengetahui tindak lanjut dari surat edaran tersebut.

Tenaga Honorer Kategori II juga ingin mengetahui progress rekomendasi hasil pembahasan Panitia Khusus Tenaga Honorer Kategori II (Pansus) yang dikirimkan oleh DPRD DKI Jakarta Kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pada Tanggal 23 November 2018 dengan nomor Surat 1515/_071.78.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar merevisi/perubahan dan penambahan pasal Pergub 212Jo/249 tahun 2016 Jo 125 tahun 2019 terkait PJLP yang terdapat dalam :

PASAL 7 REVISI/PERUBAHAN

Dalam menyelenggarakan pengadaan penyedia jasa lainnya sebagai mana di maksud dalam pasal ^, setiap penyedia jasa lainnya harus memiliki persyaratan umum sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia ( WNI )
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
– Berusia paling sedikit 18 ( delapan belas ) tahun
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
– Bagi pegawai Non PNS yang namanya terdaftar dalam SPTJM PPK No. 2551-82 tanggal 18 Nopember masih terus bekerja sampai ditetapkannya peraturan Gubernur ini dan agar diprioritaskan tanpa melakukan seleksi administrasi dan tes lainnya seperti pasal 1 ayat 12 dan 13.

PASAL 8 REVISI/PERUBAHAN

Dalam hal penyedia jasa lainnya, telah memenuhi persyaratan khusus sebagai mana di maksud dalam pasal 7, maka SKPD?UKPD dapat melanjutkan proses perikatan dengan penyedia jasa lainnya melalui menandatanganan surat perintah kerja dengan format sebagai mana tercantum dalam lampiran II peraturan Gubernur ini.

Setiap penyedia jasa lainnya diberikan hak berupa: Upah, Cuti, Jaminan kesehatan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Peningkatan kesejahteraan bagi pegawai Non PNS yang terdaftar dalam SPTJM PPK No. 2551-082 dan masih terus bekerja sampai ditetapkannya peraturan Gubernur ini serta pegawai Non PNS lainnya disesuaikan dengan masa kerja.

PASAL 9 REVISI/PERUBAHAN

(1) a. Besaran upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan hasil negosiasi dengan berpedoman paling sedikit pada upah minimum provinsi tahun berjalan sesuai ketentuan peraturan perundangan – undangan

b.Besaran kesejahteraan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat 2 point E mengacu kepada kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap ( PTT ) DKI Jakarta

c.Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan bagi pegawai non PNS yang namanya terdaftar dalam SPTJM PPK Nomor 2551/-082 tanggal 18 November 2014 dan masih terus bekerja sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur ini.

PASAL 13 REVISI/PERUBAHAN

(1) Proses pengadaan Penyedia Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib melalui tahapan sebagai berikut :

a.SKPD/UKPD mengumumkan pengadaan secara terbuka dan transparan oleh SKPD/ UKPD masing-masing, sekurangkurangnya memuat informasi yang meliputi nama dan alamat SKPD /UKPD, jenis pekerjaan, kualifikasi pekerjaan, uraian pekerjaan, lokasi pekerjaan, perkiraan upah dan tata cara pendaftaran dan penyampaian dokumen lampiran;
b. pendaftaran Penyedia Jasa Lainnya;
c. penyampaian dokumen lamaran;
d. seleksi;
e. evaluasi dan negosiasi sesuai dengan jenis pekerjaan dan standar upah; dan
f. pengumuman hasil seleksi secara terbuka dan transparan dilaksanakan oleh SKPD/UKPD masing-masing.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari :
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan/atau
c.seleksi kemampuan fisik. Penyelenggaraan seleksi kompetensi dan/ atau seleksi kemampuan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing SKPD/UKPD

(3)Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ayat (2) dapat dikecualikan bagi pegawai non PNS yang namanya terdaftar dalam SPTJM PPK Nomor 2551/-082 tanggal 18 November 2014 dan masih terus bekerja sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur ini Dan Tenaga Honorer Lainnya Sesuai Masa Pengabdian

Dalam paparan tersebut ditanggapi positif oleh Pimpinan Rapat Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Ibu Etty dan Kabid Rendagun Ibu Desi serta dari Biro Hukum DKI Pak H Momon dan Inspektorat DKI Jakarta Pak Wawan.

Semua bersepakat akan memulai membuat team untuk mengkaji usulan dari FGTHSI (Forum Guru Honorer, Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia). Di dalam pertemuan tersebut turut hadir Bang Hamim, Tenaga Ahli dari legislator DKI Jakarta Ibu Fahira Idris ikut mengawal proses rapat tersebut.