Pelda Purn Irwan Ananta; Perlu Tes Urine Narkoba Untuk Semua Anggota SatPam PTPN III (Persero)

Rantauprapat, KPonline – Lingkungan kerja serta Pekerja bersih dan bebas dari barang haram narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba) adalah kebijakan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) yang tidak bisa ditawar dan hal ini sejalan dengan strategi pemerintah yang diterapkan melalui Badan Nasional Narkotika (BNN).

Perang melawan narkoba guna mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba melalui Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan kewajiban semua warga negara Indonesia.

Kemudian kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan luar biasa yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa. Sehingga, kejahatan narkotika menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut untuk mewujudkan Indonesia bersih dan bebas dari Narkonba maka semua pihak wajib untuk berperan aktif mendukungnya ” Kata Pelda TNI Purn Irwan Ananta Kepala Pengamanan (KaPam) PTPN III Kebun Rantauprapat, kepada Media ini saat dimintai pendapatnya Sabtu (24/04) di PTPN III (Persero) Kebun Rantauprapat.

” Tertangkapnya Hermanto anggota Satuan Pengamanan (SatPam) oleh Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Jumat malam 22 April 2022 di Pos Pengamanan Kebun Rantauprapat, adalah sebuah fakta bahwa pekerja di PTPN III (Persero) khususnya di Kebun Rantauprapat belum semuanya bebas dan bersih dari penyalah gunaan Narkoba”

Sepertinya apa yang kami sampaikan setiap apel, agar semua anggota menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merugikan baik pada diri sendiri, keluarga juga perusahaan belum terlaksana dengan maksimal”Ujar Irwan Ananta.

Katanya lagi “Pekerja yang sudah terkontaminasi sebagai pengguna narkoba cenderung akan berperangai buruk, dan kinerjanya pun sangat tidak bagus, disamping itu untuk memenuhi kebutuhannya terhadap narkoba, pasti mencari biaya tambahan diluar dari gajinya melalui jalan pintas yang bertentangan dengan hukum, seperti menggelapkan aset perusahaan.

Khusus untuk anggota Pengamanan yang terindikasi sebagai pengguna Narkoba dan demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba, maka jalan pintas yang dilakukannya salah satunya bekerja sama dengan pencuri produksi atau penadah produksi curian, dan hal ini apa bila dibiarkan maka akan berdampak sangat tidak baik kepada kelangsungan perusahaan” Jelas Kapam Kebun Rantauprapat ini.

Masih menurutnya ” Saya mensinyalir masih ada pekerja utamanya anggota Pengamanan sebagai pengguna Narkoba, dan hal ini apabila tidak segera ditindak lanjuti akan sangat tidak baik terhadap keamanan produksi, sebagai solusinya dan demi terwujudnya kebijakan Direksi PTPN III (Persero) tempat kerja dan semua pekerja bebas dan bersih dari pengguna Narkoba, pengulangan tes narkoba kepada semua pekerja PTPN III (Persero) bekerja sama dengan BNN seperti yang pernah dilakukan wajib untuk dilakukan kembali dengan segera.

Pelaksanaan tes Narkoba ini diutamakan kepada semua anggota pengamanan, dan bagi pekeja yang terbukti menggunakan Narkoba, diberikan sanksi tegas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pengulangan tes Narkoba ini disamping untuk menimbulkan efek jera bagi pekerja sekaligus sebagai bentuk kepedulian perusahaan untuk melindungi semua pekerja berikut anggota keluarganya dari dampak bahaya narkoba, dan kami harapkan Direksi PTPN III (Persero) dapat segera melaksanakan Tes Narkoba ini” Imbuh Ananta.(Anto Bangun)