Jakarta, KPonline – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Surat ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia untuk segera disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.
Surat edaran tersebut menegaskan
”Bahwa praktik penahanan ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, sertifikat kompetensi, maupun dokumen pribadi lainnya oleh pemberi kerja dilarang keras. Dokumen tersebut adalah hak milik pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan kerja dalam bentuk apa pun. Bahkan, pemberi kerja yang menyimpan ijazah/surat berharga pekerja wajib menjamin keamanannya dan memberikan ganti rugi bila rusak atau hilang.
Langkah ini disambut baik oleh kalangan buruh dan serikat pekerja termasuk Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz.
“Tentu ini menjadi salah satu keberpihakan yang diperjuangkan oleh kelas pekerja,” kata Riden dalam sebuah pesan Whatsapp.
Perlu diketahui, FSPMI dan serikat-serikat lain selama ini konsisten menyuarakan bahwa penahanan dokumen pribadi pekerja adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai kerja layak yang seharusnya dijunjung tinggi dalam hubungan industrial di Indonesia.
Surat edaran ini juga menyerukan kepada calon pekerja dan pekerja/buruh untuk mencermati isi perjanjian kerja sebelum menandatangani, serta mendorong pemerintah daerah agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Bagi gerakan buruh, ini bukan akhir perjuangan, tetapi sebuah langkah maju dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, manusiawi, dan bermartabat. (Rojali)
Pelarangan Penahanan Ijazah oleh Pemberi Kerja : Kemenangan Kecil bagi Gerakan Buruh
