Pekerja Emak-Emak PT. Capri Farmindo Labs Memadati KC FSPMI Bandung Barat, Apa Sih Yang Dilakukan?

Cimahi, KPonline – Semangat yang diperlihatkan pekerja atau buruh emak-emak PT. Capri Farmindo Labs mewarnai konsolidasi mereka pada Senin (11/11/2019), dengan memadati Kantor Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya Jl. H. Haris Baros Kota Cimahi.

Ada hal yang harus menjadi perhatian para instansi terkait, pasalnya di PT. Capri Farmindo Labs ini, ketika hak-hak para pekerja atau buruh sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan Ketenagakerjaan, belum bisa di dapatkan, hal yang ironis memang. Ketika para karyawan tersebut tidak mentaati peraturan Ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Perusahaan, para pekerja atau buruh bisa kapan saja mendapatkan sanksi bahkan terancam PHK.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi jika pengusaha atau pemilik modal melakukan pelanggaran, jarang sekali mendapatkan sanksi dari dinas terkait. Inilah yang sedang terjadi di perusahaan yang bergerak dibidang farmasi. Padahal secara kasat mata, perusahaan terlihat telah berkembang pesat, bahkan konon dahulu Pabrik ini dibuka langsung oleh Presiden RI ke-6 yaitu Susilo Bambang Yudoyono.

Namun walaupun dibuka oleh presiden, nasib kehidupan para pekerja atau buruh perusahaan farmasi tersebut masih di bawah kata sejahtera. Sebab dalam perusahaan tersebut, struktur skala upah dan masa kerja belum diberlakukan atau tidak ada atau dihilangkan. Selain itu, fasilitas makan pun tidak ada. Bahkan premi hadir dan uang tunjangan shift serta uang transport, nominalnya tetap tidak ada kenaikan bagi pekerja yang telah bekerja selama puluhan tahun.

Perusahaan banyak melakukan pelanggaran. Antara lain dengan mempekerjakan pekerja atau buruh dengan sistem PKWT yang berkepanjangan, bahkan ada yang sudah bekerja selama 18 tahun tetapi statusnya PKWT. Padahal menurut aturan yang berlaku, salah satunya telah menyatakan; dalam pekerjaan yang sifat dan jenis pekerjanya yang secara terus-menerus dengan jenis yang sama atau bukan musiman seperti yang telah diatur dalam peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 03 tahun 2013, pasal 59 dan Kepmen No.100 Tahun 2004 yang mengatur sistem PKWT.

Hal inilah yang sedang terjadi dan dialami oleh Indri dari bagian Packing yang sudah bekerja selama 11 tahun dan masih saja statusnya sebagai pekerja kontrak (PKWT). Dengan demikian dari sekian banyak karyawan yang berstatus PKWT di PT. Capri Farmindo Labs, hanya Indri yang akan memproses kasusnya menuju PHI.

Dari perangkat FSPMI Bandung Raya menyambut baik atas keputusan tersebut dan akan memperjuangkan karyawan yang bersangkutan. Berapa pun jumlahnya, tidak akan menjadi suatu hambatan. Mau satu, dua, tiga, sepuluh ataupun seratus orang, tetap kami sebagai perangkat FSPMI akan berkomitmen untuk mambantu dan memperjuangkannya. Bahkan bukan saja untuk karyawan PKWT, karyawan PKWTT pun alias tetap, akan sekaligus diperjuangkan. ini yang dikatakan oleh Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Bandung Raya Saudara Asep Supriatna.

Senada dalam hal tersebut, Juanda selaku bidang advokasi PC SPL-FSPMI Bandung Raya menegaskan serta sekaligus memberikan memotivasi agar para pekerja atau buruh yang sedang berproses, tetap semangat dan terus mempersiapkan data-data lengkapnya. Karena bukan dari PT. Capri Farmindo Labs saja saat ini yang mempunyai kasus yang sama, tetapi kasus seperti ini juga pernah terjadi di PT. Sanwa Part Indonesia. Dan alhamdulillah masalah PKWT dapat terealisasi dalam waktu 7 bulan, kemudian PT. Namasindo Plas juga bisa terselesaikan permasalahan PKWTnya dengan memakan waktu 3 bulan dan masih banyak lagi anggota yang telah diadvokasi oleh lerangkat FSPMI Kabupaten Bandung Barat dan alhamdulillah berhasil.

“Karena pada dasarnya negara kita masih berpangku atau memegang hukum atau ketentuan normatif dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Juanda.

Diskusipun ditutup dengan doa dan rasa semangat bersama. Bukan saja di PT. Capri Farmindo Labs, selanjutnya di PT. Sanbe Farma Cimahi pun akan melakukan agenda yang sama. Karena kebetulan satu kepemilikan, demi menuntut kesejahteraan yang belum direalisasikan oleh pihak pengusaha tersebut. (M. R. Sonjaya)

Pos terkait