Pekerja dan Pengusaha PT Cipta Bangun Raya Tandatangani Perjanjian Bersama

Deli Serdang, KPonline – Keterlambatan pembayaran upah para pekerja yang berulang kali selama beberapa bulan belakangan ini di PT. Cipta Baja Raya yang terletak di jalan pertahanan Kabupaten Deli Serdang, memaksa para pekerja untuk mengambil tindakan mengakhiri kegaduhan ini.

Terhitung sejak awal tahun, perusahaan peleburan besi selalu terlambat dari tanggal yang sudah ditentukan dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan pembayaran upah.

Setelah 4 bulan tidak ada sedikit perbaikan, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT. Cipta Baja Raya meminta diadakan perundingan bepartit yang menghasilkan Perjanjian Bersama (PB).

Adapun isi dari Perjanjian Bersama tersebut adalah, “Perusahaan wajib membayarkan upah para pekerjanya selambat-lambatnya pada tanggal 5 setiap bulan, dan jika terjadi keterlambatan maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku (denda).”

Perjanjian Bersama inilah yang menjadi pembahasan dalam Rapat Rutin (Ratin) bulanan yang digelar PUK SPL FSPMI PT Cipta Baja Raya pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 sepulang kerja.

Ratin yang juga dihadiri Pengurus Pimpinan Cabang (PC) SPL FSPMI Kabupaten Deli Serdang ini menghasilkan kesepakan akan membawa hal ini kerana hukum perburuhan yang berlaku apabila Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua bela pihak di ingkari.

Dalam Ratin tersebut juga membahas tentang pembayaran THR yang mungkin akan tertunda juga.

“Jika hal ini tidak kita tangani secara serius dan cepat maka juga akan berdampak negatif terhadap pembayaran THR yang seharusnya kita terima selambat-lambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri,” ungkap salah satu pengurus Pimpinan Cabang yang hadir dalam pertemuan tersebut, Windi.

“Kabar terbaru setelah dipertanyakan PUK, bahwa pembayaran upah jatuh di tanggal 3 di bulan Juni, dan jika belum dibayarkan juga maka kita akan menunggu dan memastikan tanggalnya. Apabilah diingkari yang tertera di PB maka kita akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Bendahara PUK, Rizal.

“Selain melakukan upaya hukum, bukan tidak menutup kemungkinan kita juga akan menggelar aksi mogok kerja guna menanggapi hal yang serius ini,” tegas Tumpak selaku ketua PUK sebelum menutup Ratin pada sore itu.

Sejatinya, tanpa ada Perjanjian Bersama sekalipun, perusahaan wajib membayar denda keterlambatan upah. Namun demikian, Perjanjian Bersama ini dibuat sebagai bentuk niat baik dari kedua belah pihak. Semacam komitment untuk mentaati ketentuan dan tidak lahi terlambat dalam hal melakukan pembayaran gaji terhadap pekerja.